dailybandung.com – Jakarta, Pinjaman online atau pinjol kini resmi diubah menjadi pinjaman daring atau pindar. Hal ini diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal atau ilegal.
Pindar adalah istilah baru yang digunakan untuk fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Sedangkan pinjol merupakan fintech lending peer-to-peer (P2P) ilegal yang tidak memiliki izin dari OJK.
Perubahan istilah ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna layanan pinjaman daring. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dengan adanya pembedaan nama branding, masyarakat akan lebih mudah mengidentifikasi penyelenggara yang legal.
Seperti yang diketahui, layanan pinjol semakin marak diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan dan solusi cepat dalam memperoleh pinjaman dana tambahan. Namun, keberadaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat membuat stigma pinjaman online menjadi negatif.
Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dalam memilih layanan fintech atau pinjol yang legal. Untuk menghindari pinjol ilegal, masyarakat harus mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal dan ilegal menurut OJK:
Ciri-ciri pindar atau pinjaman online legal:
– Terdaftar di OJK
– Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
– Melakukan seleksi terhadap peminjam
– Memiliki bunga dan biaya yang transparan
– Memiliki platform layanan pengaduan dan identitas pengurus yang jelas
– Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
– Petugas penagih utang harus memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri pinjol ilegal:
– Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
– Menawarkan pinjaman melalui SMS atau aplikasi pesan instan
– Menetapkan jangka waktu pelunasan yang tidak sesuai kesepakatan
– Meminta akses data pribadi peminjam yang digunakan untuk meneror jika gagal membayar pinjaman
– Melakukan penagihan tidak beretika
– Tidak memiliki layanan pengaduan atau identitas kantor yang jelas
– Menetapkan bunga dan denda yang tinggi
– Membebankan biaya tambahan yang tinggi
Untuk memastikan apakah pindar atau pinjol yang digunakan legal atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman OJK. Caranya adalah sebagai berikut:
– Akses laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
– Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
– Klik Fintech yang berada di kanan bawah
– Laman ini akan menampilkan daftar lengkap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal serta melakukan pengecekan melalui laman OJK, diharapkan masyarakat dapat menghindari pinjol ilegal yang merugikan dan memilih layanan pinjaman yang aman dan terpercaya.







