Latar Belakang Kasus Nabilah O’Brien
Kasus hukum yang menimpa Nabilah O’Brien dimulai dari insiden keributan di restorannya yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025 lalu. Insiden ini terjadi setelah seorang pelanggan mengambil makanan tanpa membayar. Nabilah kemudian memutuskan untuk mengunggah rekaman CCTV ke media sosial. Tindakan ini akhirnya berujung pada laporan balik dari pihak terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik, sehingga Nabilah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sebuah curhatan yang viral, Nabilah mengungkapkan bahwa ia sempat bungkam karena ketakutan. Ia merasa seperti korban pencurian yang justru menjadi tersangka. Hal ini memicu gelombang dukungan publik, yang akhirnya mendorongnya untuk secara terbuka meminta bantuan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI.
Pengakuan Nabilah yang Takut Bersuara
Nabilah O’Brien, melalui akun Instagram pribadinya @nabobrien, menyampaikan isi hati yang ia pendam selama lima bulan. Ia mengungkapkan bahwa ia diam karena takut untuk bersuara dan berbicara. Ia juga mengklaim bahwa dirinya diminta untuk mengakui bahwa unggahan dan rekaman CCTV yang ia bagikan adalah fitnah. Bahkan, ia mengatakan bahwa ia dimintai uang sebesar Rp1 miliar.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ujarnya dalam unggahannya, Kamis (5/2/2026).
Nabilah memohon kepastian hukum kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI. Ia berharap dapat melanjutkan hidupnya dan yakin bahwa keadilan bisa ditegakkan. “Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung kemana,” tambahnya.
Kronologi Keributan di Restoran
Kasus ini diduga berkaitan dengan keributan yang terjadi di restoran milik Nabilah pada 19 September 2025. Saat itu, sepasang suami-istri mengeluh karena makanan yang dipesan tidak kunjung datang setelah menunggu kurang lebih 30 menit. Pelanggan wanita tersebut tidak sabar hingga masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung dan memaki serta disebut mengancam kepala staf dapur restoran.
Pria yang menemaninya juga ikut masuk, menunjuk-nunjuk staf dapur, dan memukul lemari pendingin. Setelah keributan mereda, pasangan tersebut membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa membayar. Seorang staf sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran senilai Rp530 ribu, namun pasangan itu justru mengancam sebelum akhirnya kabur.
Atas kejadian tersebut, Nabilah mengunggah rekaman CCTV dan bukti lain ke media sosial hingga viral. Ia kemudian membuat laporan ke Polsek Mampang dengan menyertakan pasal 363 terkait dugaan pencurian. “Sekarang sudah saya serahkan kasus ini ke pihak yang berwajib,” tulis Nabilah pada akun Instagram-nya, 20 September 2025 lalu.
Respons Mabes Polri Usai Nabilah Viral
Mabes Polri akhirnya memberikan respons setelah kasus Nabilah O’Brien menjadi sorotan publik. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya akan mengkaji keluhan Nabilah dan memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Tentunya Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) malam.
Trunoyudo menjelaskan, terdapat dua konstruksi perkara dalam kasus ini yang didasarkan pada saling lapor antara Nabilah dan terduga pencuri di restorannya, yakni pasangan suami-istri (pasutri) berinisial Z dan E. “Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rencana Pengajuan Gelar Perkara Khusus
Di sisi lain, pihak Nabilah berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk menguji status tersangka tersebut. Meski demikian, Trunoyudo tidak menjawab dengan tegas terkait permintaan tersebut dan menyatakan pihaknya akan mempelajari setiap permintaan dan keluhan yang ada.
“Komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Komisi III DPR RI Akan Panggil Bareskrim
Sementara itu, Komisi III DPR RI akan memanggil aparat penegak hukum untuk membahas kasus yang menimpa Nabilah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026) untuk mendalami perkara yang dialami pemilik restoran Bibi Kelinci tersebut.
“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU terkait perkara yang dialami oleh pemilik restoran Nabilah O’Brian,” kata Habiburokhman melalui unggahan video di Instagram pribadinya.
Komisi III DPR akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait guna memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Menurut Habiburokhman, pertemuan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum. Komisi III ingin memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan warga negara.
“Kami optimistis pertemuan tersebut dapat memberikan kejelasan atas perkara yang terjadi serta memastikan tidak ada warga negara yang mengalami kriminalisasi dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












