Hukum  

Richard Lee Berpuasa di Tahanan Polda Metro Jaya, Nasi Saat Buka dan Sahur Disediakan Negara

Richard Lee Tetap Berpuasa Meski Dalam Tahanan

Richard Lee, seorang pengusaha bidang kecantikan, tetap menjalani ibadah puasa meskipun saat ini sedang mendekam di tahanan. Ia ditahan karena dinilai merintangi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Saat ini, Richard Lee berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pada hari pertama puasa, Richard Lee menjalani ibadah puasa bersama dengan 300 tahanan muslim lainnya di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, saat dihubungi pada malam Sabtu (7/3/2026). Menurutnya, seluruh tahanan yang beragama Islam wajib menjalankan ibadah puasa. Makanan sahur dan berbuka disediakan oleh pihak penjara.

“Seluruh tahanan yang muslim wajib menjalankan ibadah puasa, sahur dan berbuka disiapkan negara,” ujar Karosekali. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan, termasuk Richard Lee. “Dan perlakuan sama dengan tahanan yang lain diberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.

Meski begitu, detail menu sahur dan sarapan yang disediakan tidak diungkapkan karena ketersediaan makanan bervariasi setiap harinya.

Alasan Penahanan Richard Lee

Penahanan Richard Lee dilakukan di rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Keputusan penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka DRL tidak menunjukkan sikap patuh terhadap hukum.

Menurutnya, Richard Lee pernah melakukan live TikTok saat mangkir dari agenda pemeriksaan. “Keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” jelasnya.

Penyidik menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. “Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” tukasnya.

Richard Lee menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2027), mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka. Setelah itu, penyidik memutuskan untuk menahan Richard Lee berdasarkan dua alasan utama:

  • Mangkir dari pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas namun masih bisa beraktivitas kegiatan lain.
  • Mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Sebelum penahanan, Richard Lee juga dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

Tangan Terborgol dan Pengawalan Ketat

Usai setengah hari diperiksa di ruang penyidikan, Richard Lee keluar dengan tangan terborgol. Ia mengenakan kemeja putih dan digiring ke rutan Polda Metro Jaya oleh petugas kepolisian. Tangan yang diborgol disembunyikan di dalam kemeja. Tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh Richard Lee, sementara wajahnya tampak pucat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut. “Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Peluang Penangguhan Penahanan

Adapun pihak pelapor, Dokter Detektif alias Dokter Samira Farahnaz, turut mengomentari penahanan DRL. Menurutnya, ada langkah hukum yang berpeluang dilakukan, yakni permintaan penangguhan penahanan. Namun, ia meyakini hal itu tidak akan dikabulkan penyidik.

“Kalau menurut Doktif sih sangat tidak laik karena kan sulit untuk bisa orang ini diajak untuk kooperatif, sulit,” tukasnya. Menurutnya, penahanan DRL juga memenuhi syarat yakni persangkaan pasal di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, pihak hukum DRL belum memberikan penjelasan terkait upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Awal Kasus dan Proses Hukum

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Sementara itu, Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada 6 Januari 2026, kedua pihak Doktif dan Richard Lee mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan sehingga proses pidana berlanjut.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *