dailybandung.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap biaya langganan platform digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan sebagainya bukanlah pajak baru. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, platform digital seperti Spotify, Netflix, dan lainnya sudah termasuk dalam jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sebelumnya sudah dikenakan pajak. Hal ini diungkapkan oleh Dwi Astuti saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta pada Senin (29/11).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, diatur mengenai pengenaan PPN terhadap platform digital. Pemerintah telah menunjuk 199 pelaku PMSE, termasuk 7 pelaku PMSE baru yang ditunjuk pada bulan November. Adapun serapan pajak dari PPN PMSE yang diterima oleh negara hingga 2024 mencapai Rp7,58 triliun.
Perlu diketahui bahwa dalam PMK 60/2022 juga diatur bahwa pemungut PMSE menarik PPN sebesar 11 per 1 April 2022 dan meningkat menjadi 12 persen sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Dwi Astuti menegaskan bahwa kenaikan ini bukanlah pajak baru, melainkan kenaikan yang sudah diatur sejak tahun 2022. Sebelumnya, beredar kabar mengenai pengenaan pajak baru terhadap platform digital sebesar 12 persen. Namun, Dwi Astuti menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah pajak baru karena platform digital seperti Spotify, Netflix, dan lainnya sudah termasuk dalam jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sebelumnya sudah dikenakan pajak.







