Sidang Etik Terhadap Eks Kapolres Bima Kota
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, digelar pada Kamis (19/2/2026). Sidang ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjeratnya. Sejak pagi, suasana di Mabes Polri tampak lebih ketat dari biasanya. Didik terlihat berjalan tegap mengenakan seragam lengkap dengan topi dinasnya. Ia dikawal dua anggota provost, masing-masing berada di depan dan belakangnya.
Sekitar pukul 09.41 WIB, ia tiba dan langsung menuju ruang sidang etik. Namun sesaat sebelum memasuki ruangan, raut wajahnya berubah dan kepalanya tampak tertunduk. Pintu ruang sidang kemudian ditutup oleh petugas provost yang berjaga di depan. Sidang etik ini digelar sebagai konsekuensi institusional atas kasus pidana yang tengah dihadapinya.
Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, sebelumnya telah memastikan jadwal persidangan tersebut. “Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan pada Kamis (19/2) akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Jhonny, Minggu (15/2/2026). Sementara itu, Karopenmas Div Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut sidang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. “(Sidang etik) di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis, 19 Februari,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Proses ini menjadi langkah tegas institusi untuk menjaga marwah dan disiplin internal. Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Penetapan itu menjadi dasar dimulainya proses etik di internal kepolisian. Sidang ini pun akan menentukan sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan, terpisah dari proses pidana yang sedang berjalan.

Kronologi Kasus Narkoba Kapolres Bima
Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik. Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.
Hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi (ML). Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB menunjukkan hasil tes positif amfetamin dan metamfetamin terhadap ML. Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja serta rumah jabatan ML selanjutnya menemukan lima paket sabu dengan total berat mencapai 488,496 gram.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut bahwa AKBP Didik menerima narkoba dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir.
Didik ternyata terlibat dalam kasus narkoba sejak Agustus 2025, atau saat dia masih aktif menjabat sebagai Kapolres.
Narkoba Dikonsumsi Sendiri
Sebelumnya, pemilik koper isi narkoba jadi tersangka Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram.
Koper Dititipkan ke Polwan
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan dalam pemeriksaannya, AKBP Didik mengakui bahwa dirinya mengonsumsi dan memiliki sabu. AKBP Didik juga menitipkan sejumlah narkoba kepada bawahannya, Aipda Dianita Agustina yang disimpan dalam sebuah koper putih di kediamannya, di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Dari pengakuan itulah kemudian Propam Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik. “Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui polwan (Aipda Dianita Agustina). Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper (berisi narkoba), hanya itu saja,” kata Zulkarnain Harahap, dilansir dari Tribunnews.com. “(Dititipkan) sejak (AKBP Didik) diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ucap Zulkarnain.
Diketahui Aipda Dianita Agustina merupakan mantan anak buah AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih berdinas di Polda Metro Jaya. Saat ini, Aipda Dianita berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan. “Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain Harahap.
Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah memeriksa Aipda Dianita Agustina sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran istri eks Kapolres Bima Kota, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.
Polisi menegaskan, keduanya belum ditahan karena penyidik masih mendalami peran serta unsur kesengajaan (mens rea) masing-masing dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga memutuskan untuk melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina guna mendalami dugaan keterlibatan, termasuk kemungkinan konsumsi narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah pasal berat. Didik disangkakan dengan:
- Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Ancaman hukuman yang menjeratnya mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Polri Kejar Bandar Narkoba Inisial E
Dalam kasus ini, Polri juga tengah memburu bandar narkoba yang diduga menjadi pemasok barang bukti. Jhonny mengungkapkan, narkoba yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh dari tersangka lain, yakni AKP ML, yang disebut terkait jaringan bandar berinisial E. “Barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari AKP ML dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” jelasnya. Polri mengklaim sudah mengantongi profil lengkap bandar tersebut dan sedang melakukan pengejaran.












