Panduan Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Ibadah puasa pada bulan Ramadan hukumnya wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam yang sudah akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, jika memiliki uzur atau alasan tertentu, seseorang boleh tidak berpuasa. Salah satu contohnya adalah ibu hamil dan menyusui.
Kondisi ibu hamil dan menyusui bisa saja berbeda-beda. Ibu hamil bisa menjalankan ibadah puasa apabila tidak berpotensi mengganggu kesehatan ibu dan janin. Sebaliknya, jika puasa malah berpotensi mengancam keselamatan keduanya, maka Allah telah memberi keringanan untuk ibu hamil dan menyusui, yakni tidak berpuasa.
Hal tersebut tercantum dalam hadis berikut:
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil.”
[HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah].
Berdasarkan pendapat sejumlah ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa selama bulan Ramadan bisa menggantinya dengan membayar fidyah. Namun, jika ibu hamil yang tidak berpuasa selama Ramadan itu tidak mampu membayar fidyah, bagaimana solusinya?
Menurut Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah Simo, Boyolali, bidang Majelis Tarjih & Tajdid, Sayyaf, ibu hamil dan menyusui dapat mengganti puasanya dengan cara qada. Jika membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, maka ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
Apakah Cukup Bayar Fidyah Saja atau Harus Qada Juga?
Selain persoalan kewajiban membayar fidyah, masyarakat juga kerap mempertanyakan apakah ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup membayar fidyah saja atau tetap wajib mengqada puasa juga.
Menurut mazhab Syafii, perempuan hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan puasa wajib menggantinya dengan qada di hari lain. Namun, jika khawatir akan memengaruhi tumbuh kembang anak, maka mereka juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Sementara itu, menurut Muhammadiyah, perempuan hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan tidak diwajibkan untuk mengqada puasa di hari lain. Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya.
Adapun dalil yang digunakan Muhammadiyah ialah hadis Nabi Saw:
“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.”
[HR. lima ahli hadis].
Dan juga:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.”
[HR. Abu Dawud].
Besaran Jumlah Fidyah
Tentang besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan, menurut Muhammadiyah adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari. Nantinya makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin dan akan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji, sehingga mereka bisa langsung menyantap makanan tersebut.
Adapun penetapan zakat fidyah berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, telah ditetapkan sebesar Rp65.000, sehingga cara menghitungnya sebagai berikut:
- 1 mud x 30 hari = 30 paket makanan yang wajib dibayar
- Jika dijumlah, fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 x Rp65.000 = Rp1.950.000
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












