Hukum  

Sidang Kasus CPO: Ariyanto Bakri Akui Gunakan Perusahaan Tidak Aktif untuk Simpan Mobil Mewah

Pengakuan Ariyanto Bakri Mengenai Kepemilikan Kendaraan dan Perusahaan

Dalam sidang lanjutan kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan mewah miliknya berada atas nama PT Mandala Artaraya Cipta. Perusahaan tersebut, menurut pengakuannya, tidak aktif dan hanya digunakan untuk menampung surat-surat kendaraan mobil-mobil mewah yang dimilikinya.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (11/2/2026). Ariyanto Bakri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Dalam kesempatan itu, ia menjawab pertanyaan dari penuntut umum tentang kepemilikan perusahaan tersebut.

“Saya pribadi ingin bertanya balik. Saya punya seribu PT, di mana salah saya? Saya menaruh mobil dan aset pakai nama PT, salahnya di mana?” tanyanya dengan nada jelas.

Penuntut umum kemudian menegaskan kembali siapa pemilik PT Mandala Artaraya Cipta. Ariyanto menjawab bahwa perusahaan tersebut dimiliki bersama dengan Marcella Santoso. “Bapak bisa cek langsung di AHU, resmi,” jawabnya.

Selanjutnya, jaksa menanyakan bidang usaha dari PT Mandala Artaraya Cipta. Ariyanto menyatakan bahwa dirinya tidak tahu secara pasti. “Di dalam PT Mandala Artaraya Cipta bisa tidak saksi jelaskan apakah ada karyawan, anggotanya, atau hanya saksi saja dengan terdakwa Marcella,” tanya jaksa.

Ariyanto menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas nyata. “Sementara ini PT Mandala tidak ada gerakan sama sekali setahu saya. Itu hanya berkaitan dengan konsultan pajak saya. Biar tidak repot, semua aset atas nama PT. Tidak ada pergerakan isinya hanya STNK mobil-mobil saya yang tercecer digabungkan di sana,” ujarnya.

Mobil Mewah Milik Ariyanto Bakri

Jaksa kemudian menanyakan tentang kendaraan mewah seperti Ferrari dan Porsche yang disita oleh penyidik. Ariyanto Bakri tidak menyangkal bahwa mobil-mobil tersebut berada atas nama PT Mandala Artaraya Cipta. “Iya, yang notabene PT tersebut adalah milik saya pribadi,” katanya.

Begitu pun dengan sejumlah motor mewah yang disita jaksa. Menurut Ariyanto Bakri, hampir seluruh kendaraannya diatasnamakan PT Mandala Artaraya Cipta. “Saya rasa semua yang sudah balik nama, hampir semua di PT Mandala. Kalau yang belum, berarti masih atas nama pembeli lama,” jelasnya.

Gaji Rp 90 Juta Per Bulan dari AALF

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menanyakan posisi Ariyanto Bakri sebagai owner Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Dalam hal ini, Ariyanto mengakui bahwa dirinya menerima gaji dari AALF sebesar Rp 90 juta per bulan. “Sudah ada dalam BAP, saya dapat gaji Rp 90 juta,” tegasnya.

Daftar Mobil Mewah Milik Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso

Dalam sidang sebelumnya, JPU telah mengungkap deretan mobil mewah yang dimiliki oleh Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. Berikut daftar mobil mewah tersebut:

  • Mercedes G63
  • Mercedes GL3 454
  • MB Ferrari
  • Land Rover Defender (2 unit)
  • Mini Cooper (3 unit)
  • Alphard
  • Porsche
  • Land Rover (2 unit)
  • Innova (2 unit)
  • Honda BRV
  • Fortuner (2 unit)
  • Wrangler Jeep
  • Range Rover
  • Lexus
  • Toyota Land Cruiser

Kasus Suap Hakim Rp 40 Miliar

Dalam kasus suap hakim terkait vonis lepas korporasi Crude Palm Oil (CPO), Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaidi Saibih, dan Muhammad Syafei didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group. Uang suap senilai Rp 40 miliar diberikan oleh Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Uang tersebut dibagikan kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Ketiga terdakwa disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.


Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *