Penonaktifan Kapolres dan Kasat Lantas Sleman
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono telah menonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal untuk memastikan objektivitas dan transparansi dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Anggoro, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Nganjuk pada 2014 silam, melaporkan harta kekayaannya senilai Rp1.866.495.970. Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan di Cianjur dan Batam senilai Rp969.415.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp186.000.000, pertanian senilai Rp300.000.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp97.000.000. Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp120.000.000 serta giro kas dan setara kas senilai Rp194.080.970.
Nama Anggoro sempat menjadi sorotan publik saat ia menggantikan posisi Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri pada Agustus 2022 lalu. Saat itu, Hendra terseret dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Akibatnya, Anggoro ditunjuk untuk mengisi kursi kekosongan tersebut.
Dalam kariernya, Anggoro pernah menjabat sejumlah posisi strategis di Polri, termasuk sebagai Kasubbid Catpers Bid Litpers Puspaminal Divpropam Polri, Kapolres Nganjuk (2012), dan Kapolres Sidoarjo (2014). Ia juga pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Riau (2015) dan Kasubdit Narkotika Alami Dit Narkotika BNN RI (2016). Karier Anggoro semakin moncer setelah ia dipromosikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri pada 2018.
Pada 2020, jenderal bintang dua tersebut diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai Sesropaminal Divpropam Polri. Pada tahun yang sama, ia diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Karowabprof Divpropam Polri. Setelah itu, Anggoro ditunjuk sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 2022. Pada 2025, ia diangkat menjadi Kapolda DIY menggantikan Irjen Suwondo Nainggolan.
Penonaktifan Kapolres dan Kasat Lantas Sleman
Penonaktifan Kapolres Sleman dan Kasat Lantas Polresta Sleman dilakukan untuk memudahkan pengawas internal dalam melanjutkan pemeriksaan. Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kapolda.
Penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. ADTT tersebut digelar pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik.
Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil ADTT itu kemudian dibahas dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Selain Kombes Edy, AKP Mulyanto juga dinonaktifkan. Penonaktifan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dilakukan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (30/01/2026). “Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu,” ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono.
Penunjukan Plh Kapolresta Sleman
Kapolda juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY. Kombes Roedy menjalankan pelaksanaan harian Kapolresta Sleman berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.
Anggoro mengungkapkan, berdasarkan audit dengan tujuan tertentu, diduga terjadi pelanggaran terkait pengawasan yang dilakukan oleh Kombes Edy Setianto sebagai Kapolresta Sleman. Edy diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum sehingga terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini ditengah masyarakat dan menjadi pemberitaan. “Sehingga menurunkan citra Polri,” kata Anggoro.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka. Arista menuturkan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar. Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah.
Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti. Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor. “Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista. Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku. Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok. Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS. Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












