Hukum  

Siapa Dalang Pembunuhan Dokumen Korupsi Haji, KPK Ungkap Bukti

Penelusuran Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 oleh KPK

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih terus ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut telah menemukan bukti-bukti bahwa penghilangan barang bukti dalam kasus ini dilakukan oleh jajaran petinggi Maktour Travel. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam tindakan yang diduga melanggar hukum.

Temuan KPK Terkait Penghilangan Barang Bukti

Dugaan keterlibatan petinggi Maktour Travel terungkap setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut di Jakarta pada 14 Agustus 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan fakta adanya upaya sistematis untuk memusnahkan dokumen-dokumen penting. Modus yang digunakan adalah dengan membakar sejumlah dokumen vital, termasuk manifes kuota haji yang diterima oleh Maktour Travel. Dokumen ini dinilai sebagai kunci dalam menelusuri aliran kuota haji yang menyalahi aturan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, instruksi untuk melenyapkan jejak dokumen penting tersebut diduga berasal dari level pimpinan perusahaan travel haji khusus tersebut. “Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya,” ujar Budi dalam keterangannya.

Jeratan Pidana Berlapis

KPK menegaskan bahwa tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika unsur-unsur pidana dan dua alat bukti telah terpenuhi. Pasal ini secara spesifik menyasar pihak-pihak yang sengaja merintangi, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi, termasuk dengan cara menghilangkan barang bukti.

Langkah pengusutan perintangan penyidikan ini berjalan paralel dengan penyidikan kasus utama korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam pusaran kasus ini, KPK juga telah memeriksa pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, dan mencegahnya bepergian ke luar negeri. Selain itu, penyidik telah menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah dari Maktour Group yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Awal Perkara Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal undang-undang mengamanatkan proporsi 92 persen untuk haji reguler. Akibat kebijakan ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pembantahan Gus Yaqut terhadap Tuduhan

Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) petang. Usai diperiksa selama kurang lebih empat jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Gus Yaqut dengan tegas membantah keterlibatan Kementerian Agama (Kemenag) dalam pemberian jatah kuota kepada biro perjalanan Maktour.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Gus Yaqut keluar dari lobi markas antirasuah itu sekitar pukul 17.40 WIB. Situasi sempat memanas dan sedikit ricuh ketika awak media berusaha mengerumuni Yaqut untuk meminta konfirmasi. Alih-alih berhenti untuk memberikan keterangan pers secara resmi, Yaqut memilih terus berjalan menerobos kerumunan wartawan menuju mobil jemputannya.

“Awas jangan dorong, jangan dorong,” ucap Yaqut memperingatkan awak media yang berdesakan. Yaqut kemudian bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1811 QN yang telah menunggunya.

Penyangkalan Terhadap Keterangan Fuad

Di tengah langkahnya menuju mobil, Yaqut sempat merespons sejumlah pertanyaan krusial terkait dugaan pengaturan jatah kuota haji. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan Kemenag memberikan kuota khusus kepada Maktour, Yaqut menampik keras. “Enggak, pertanyaan soal itu (kuota ke Maktour). Enggak, enggak mungkin,” tegas Yaqut. Ketika disinggung bahwa pihak Maktour menyebut kuota tersebut merupakan pemberian Kemenag, Yaqut kembali mengelak. Ia juga mengaku tidak tahu-menahu apakah ada inisiatif sepihak dari pihak travel terkait klaim kuota tersebut.

“Saya tidak tahu itu,” jawabnya singkat. Awak media juga mengonfrontasi Yaqut dengan pernyataan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya diperiksa KPK. Fuad sempat menyebut bahwa pengaturan kuota sepenuhnya ada di tangan Yaqut selaku menteri agama saat itu. Mendengar hal tersebut, Yaqut menyebut keterangan itu tidak benar. “Enggak ada itu,” sergah Yaqut.

Selain itu, Yaqut juga membantah isu kedekatan personal yang ditunjukkan melalui foto dirinya bersama pemilik Maktour yang sempat beredar. “Enggak ada, enggak ada,” sebutnya. Terkait materi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, Yaqut memilih bungkam dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan,” ujarnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Gus Yaqut

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggaraini, yang mendampingi kliennya, memberikan pembelaan terkait polemik pembagian kuota haji tambahan yang menjadi pokok perkara. Menurut Mellisa, keputusan yang diambil kliennya saat menjabat sebagai menteri agama sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” ujar Mellisa kepada wartawan.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *