Bisnis  

DJP Hapus Denda Pajak untuk Wajib Pajak Perorangan yang Terlambat Lapor SPT 2025

Kebijakan Relaksasi Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan kebijakan relaksasi sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan pembayaran pajak, terutama dalam masa transisi sistem baru.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan untuk memfasilitasi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mengantisipasi kendala pelaporan akibat libur nasional seperti Idulfitri dan Nyepi 2026. Dengan adanya kebijakan ini, keterlambatan pelaporan tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Rincian Kebijakan

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026. Berikut tiga poin utama dari kebijakan tersebut:

  • Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025

    Wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah tanggal jatuh tempo hingga satu bulan setelahnya tidak akan dikenai sanksi denda atau bunga.

  • Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29

    Wajib pajak yang membayar atau menyetorkan pajak setelah tanggal jatuh tempo hingga satu bulan setelahnya juga tidak akan dikenai sanksi administratif.

  • Perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan untuk kekurangan pembayaran

    Jika ada kekurangan pembayaran atau penyetoran, wajib pajak diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan selama satu bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Penjelasan Lebih Lanjut

Menurut Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung, Sigit Danang Joyo, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemahaman wajib pajak terhadap sistem pelaporan baru. Selain itu, DJP juga mempertimbangkan hari libur nasional yang dapat menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

“Kami memastikan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan tanpa mengurangi hak dan kewajiban wajib pajak,” ujar Sigit.

Sanksi yang Dihapuskan

Sanksi administratif yang dihapuskan mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam beberapa pasal UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penghapusan sanksi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dalam kasus STP atas sanksi administratif telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

Dampak Kebijakan

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Maret 2026. Dengan kebijakan ini, DJP memberikan dukungan administratif bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 pada masa implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *