JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah emiten serta pihak terkait atas pelanggaran di sektor pasar modal. Sanksi yang diberikan melibatkan perusahaan seperti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), hingga Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Berikut adalah rincian sanksi dan denda yang diberikan oleh OJK terkait pelanggaran di bidang pasar modal.
Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA)
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada POSA karena melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Pelanggaran ini terkait penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam senilai Rp31,25 miliar, serta uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Uang tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perusahaan.
Dana tersebut berasal dari hasil IPO yang dialirkan, antara lain kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan ke Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Akibat kasus ini, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA dijatuhi sanksi larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah direksi POSA. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi periode 2019 dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng. Sementara itu, Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku direksi periode 2020–2023, dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.
Gracianus Johardy Lambert, yang menjabat sebagai direktur utama periode 2019–2023, dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun. Selain itu, Akuntan Publik Patricia yang saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit laporan keuangan POSA.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Akuntan Publik Helli Isharyanto Budi Susetyo dengan denda Rp150 juta terkait audit laporan keuangan 2021. Dalam perkara yang sama, PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia atau NH Korindo Sekuritas selaku penjamin emisi efek dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
NH Korindo Sekuritas dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO POSA dan tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap sejumlah investor. Direktur NH Korindo Sekuritas periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 1 tahun.
Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan terkait pelanggaran pada kasus POSA mencapai Rp5,625 miliar.
Kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT)
OJK memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan SBAT karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan terkait perubahan perjanjian kredit dengan PT Mitra Buana Korporindo serta pengakuan utang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok berupa denda Rp45 juta dan larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di pasar modal selama 5 tahun karena dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut.
OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap POSA, SBAT, Benny Tjokro, dan pihak lainnya merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia. “Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” tulis OJK.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












