Keluhan Pekerja Outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan
Banyak pekerja dan mantan pekerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengeluhkan berbagai masalah terkait pengupahan, fasilitas karyawan, serta pemberhentian tanpa surat resmi. Masalah ini muncul setelah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penyediaan tenaga outsourcing.
Gaji yang Tidak Naik dan Potongan yang Tidak Jelas
Seorang tenaga outsourcing yang bekerja di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan mengungkapkan bahwa gajinya tidak pernah naik sejak 2021. Ia mulai bekerja pada Oktober 2021 dengan gaji sebesar Rp 1,6 juta per bulan. Namun, gaji bersih yang ia terima hanya sekitar Rp 1,573 juta karena adanya potongan yang tidak jelas.
Dari informasi yang ia dengar dari rekan-rekannya, gaji yang tercatat dalam sistem pemkab disebut-sebut mencapai Rp 2,4 juta. Namun, ia tidak dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut. “Saya kerja dari 2021 bulan 10 sampai sekarang gajinya masih segitu saja. Potongannya tidak tahu untuk apa,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa tidak pernah mendapatkan penjelasan detail mengenai komponen gaji maupun rincian potongan. Sebagai pekerja, ia merasa tidak memiliki keberanian untuk mempertanyakan hal tersebut. “Saya cuma pekerja, orang kecil, ikut atasan saja.”
Selama 5 tahun bekerja, kontraknya diperpanjang setiap tahun tanpa ada kenaikan upah. Bahkan, ia dikenakan biaya administrasi saat mendaftar bekerja. “Saat rekrutmen awal memang ada biaya administrasi yang dibayarkan saat mendaftar. Dulu itu kalau tidak salah untuk biaya administrasi (berbeda masing-masing pendaftar) di atas Rp 100 ribu dan di bawah Rp 500 ribu.”
Fasilitas dan Tunjangan yang Tidak Jelas
Ia mengaku mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, meski tidak mengetahui apakah iurannya dipotong dari gaji atau ditanggung perusahaan. Ia juga menerima tunjangan hari raya (THR), namun dalam bentuk parsel dan uang sekitar Rp 100 ribu. “Tidak ada bonus atau lembur. Saya terima gaji segitu saja tiap bulan,” ujarnya.
Pengalaman Mantan Pekerja Outsourcing di Dinkes
Seorang mantan pegawai outsourcing di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan juga mengungkap dugaan pemotongan gaji yang tidak transparan, serta tidak adanya THR selama bekerja. Ia mengaku diberhentikan tanpa surat resmi pada Januari 2025.
Menurutnya, gaji yang tercantum sebesar Rp 2,4 juta, namun ia hanya menerima sekitar Rp 1,6 juta setiap bulan. “Selisih Rp 800 ribu itu saya tidak tahu untuk apa. Tidak pernah ada penjelasan resmi,” katanya.
Selama bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Dinkes, ia dan rekan-rekannya tidak pernah menerima THR. Menurutnya, tidak ada sosialisasi terbuka dari pihak perusahaan mengenai hak-hak ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS.
Pemberhentian Tanpa Surat Resmi
Pada Januari 2025, ia mengaku dipanggil Sekretaris Dinas dan diberitahu secara lisan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja. Namun, ia tidak menerima surat pemberhentian maupun surat peringatan sebelumnya. “Saya tidak dapat surat apa pun, tidak ada SP1, SP2, atau SP3. Hanya disampaikan lisan bahwa sudah tidak bekerja lagi,” bebernya.
Ia juga menyatakan bahwa tidak menerima pesangon sama sekali. “Di putus kontrak kerja, seharusnya saya dapat pesangon karena saya pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT),” ujarnya.
Pengaduan dan Perhatian Aparat Hukum
Rasa tidak puas ini membuat ia bersama sejumlah rekan membuka posko pengaduan pekerja outsourcing pada September 2025 di wilayah Kedungwuni. Dari posko itu, sekitar 20 orang tercatat menyampaikan aduan secara langsung. “Saya meyakini, jumlah pekerja yang mengalami hal serupa bisa mencapai ratusan, namun banyak yang enggan melapor karena takut adanya tekanan atau intimidasi,” katanya.
Kasus ini turut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia mengaku telah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Dalam satu pemeriksaan, ia menyebut harus menjawab sekitar 22 pertanyaan mengenai sistem pengupahan dan mekanisme kerja outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pemberhentian Mendadak Tanpa Dokumen
Praktik pemberhentian tenaga outsourcing tanpa surat resmi kembali mencuat di lingkungan Pemkab Pekalongan. Seorang mantan pekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa dokumen tertulis maupun pesangon, meski telah mengabdi hampir 2 tahun.
Menurutnya, pemberhentian dilakukan secara lisan di ruang kantor. Ia dipanggil oleh kepala kantor, dan langsung diberi tahu bahwa masa kerjanya berakhir, tanpa disertai surat keputusan resmi. “Tidak ada surat sama sekali. Hanya dipanggil, lalu diberhentikan. Saya tanya salah saya apa, tapi tidak dijelaskan,” tuturnya.
Ia mengaku, tidak pernah menerima surat evaluasi, surat peringatan, maupun pemberitahuan resmi sebelumnya. Bahkan, alasan pemberhentian pun disebut tidak dijabarkan secara jelas. Selama bekerja, ia menerima gaji sebesar Rp 1,6 juta bersih. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi kontrak kerja yang ditandatanganinya, termasuk besaran gaji yang tercantum dalam perjanjian.
Harapan untuk Keadilan
Meski mengaku sempat merasa sakit hati atas perlakuan tersebut, ia kini telah mendapatkan pekerjaan baru. “Kalau dibilang kecewa pasti ada. Tapi sekarang alhamdulillah sudah kerja lagi, malah lebih baik,” tukasnya.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."












