Perkembangan Terkini Mengenai Status Lahan di Kampung Neglasari
PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) telah menyampaikan pernyataan resmi terkait kepemilikan lahan yang berada di Kampung Neglasari, Bogor. Menurut perusahaan tersebut, lahan tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas nama PT BSS. Proses perpanjangan HGB sedang dilakukan melalui mekanisme resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan mematuhi seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Duke Arie Widagdo, kuasa hukum PT BSS, dalam keterangannya pada Senin (2/3/2026). Ia menjelaskan bahwa pemegang HGB sebelumnya memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak, asalkan memenuhi persyaratan administratif dan hukum yang berlaku.
Pemahaman terhadap Aspirasi Warga
Duke Arie Widagdo juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami adanya aspirasi dari warga yang telah lama menempati lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menghilangkan hak PT BSS dalam mendapatkan perpanjangan HGB. Menurut informasi yang diperoleh, pihak-pihak tersebut tidak memiliki dasar kepemilikan atau hak atas tanah secara hukum.
“Dalam sistem hukum pertanahan nasional, klaim kepemilikan atau penguasaan tanah harus didasarkan pada bukti hak yang diakui oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pengajuan Permohonan Resmi dari Warga
Sebelumnya, puluhan warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, mengadu ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat pada Kamis (26/2/2026). Mereka meminta penjelasan terkait status lahan yang telah digarap sejak 1972, namun tercatat memiliki sertifikat HGB atas nama PT BSS.
Sebanyak 250 jiwa dari dua RT terdampak atas terbitnya HGB periode 1996–1997 tersebut. Warga menyebut selama puluhan tahun mereka memanfaatkan lahan itu sebagai permukiman, fasilitas pendidikan seperti PAUD, akses jalan lingkungan, hingga lahan pertanian cabai yang menjadi salah satu komoditas unggulan di wilayah Kabupaten Bogor.
Tomas Malau, Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari bersama Yusuf Bachtiar dari HPPMI dan tokoh masyarakat lainnya, mempertanyakan proses penerbitan HGB PT Bahana Sukma Sejahtera. Mereka menilai bahwa proses tersebut tidak pernah melalui pengukuran langsung di lapangan dengan melibatkan masyarakat penggarap.
Selain itu, warga menilai masa berlaku HGB perusahaan tersebut telah habis pada 2017–2018. Mereka mengklaim memiliki dokumen pencabutan izin pada 1999 serta mempertanyakan adanya aktivitas pengukuran ulang sejak November 2025 yang diduga berkaitan dengan proses perpanjangan HGB.
Penjelasan dari ATR/BPN
Kekhawatiran warga memuncak setelah sejumlah petugas yang mengaku dari ATR/BPN melakukan pengukuran tanpa sosialisasi sebelumnya. Mereka khawatir perpanjangan hak atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera diproses tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan fisik lahan oleh masyarakat selama lebih dari lima dekade.
Dalam audiensi tersebut, rombongan warga diterima oleh Kepala Subbagian Umum Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Anita. Dia menyampaikan bahwa audiensi belum dapat menghadirkan pimpinan maupun bidang teknis, karena belum ada surat permohonan resmi yang diajukan sebelumnya.
“Kami menerima aspirasi bapak dan ibu sekalian. Silakan ajukan surat resmi agar dapat dijadwalkan pertemuan dengan bidang teknis yang berwenang sehingga penjelasan bisa lebih komprehensif,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa setiap permohonan perpanjangan HGB wajib melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kajian teknis sesuai prosedur.
Di akhir pertemuan, warga menyerahkan surat permohonan pemblokiran sertifikat HGB atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Neglasari dan sekitarnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












