JAKARTA – Pemerintah mulai menunjukkan tanda-tanda evaluasi terhadap keputusan pencabutan izin tambang emas Martabe yang dimiliki oleh PT Agincourt Resources (PT AR), sebuah anak perusahaan dari PT United Tractors Tbk (UNTR). Perkembangan terbaru mengindikasikan adanya peluang pemulihan izin setelah sebelumnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pencabutan izin tambang emas Martabe awalnya diumumkan oleh Satgas PKH setelah bencana hidrometeorologi melanda kawasan Sumatra, khususnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. PT AR termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut sebagai bagian dari upaya penertiban usaha berbasis sumber daya alam.
“Kita sedang melakukan penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam, seperti usaha kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan,” ujar Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/01/2026).
Sinyal Pemulihan Izin dari Menteri ESDM
Beberapa minggu setelah pengumuman pencabutan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pernyataan yang membuka kemungkinan pemulihan izin tambang Martabe. PT AR adalah cucu usaha dari PT Astra International Tbk (ASII).
“Kita harus fair. Kita harus memberikan kepastian hukum. Jika dia tidak bersalah, maka kita tidak boleh mencari-cari kesalahan. Artinya, jika dia tidak salah, maka izinnya bisa dipulihkan,” ujar Bahlil di Istana Negara, Rabu (11/02/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa isu ini telah dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto. Presiden memerintahkan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional PT AR.
“Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat agar dicek. Jika tidak ada pelanggaran, maka hak-hak investor harus dipulihkan. Dan jika ada pelanggaran, diberikan sanksi secara proporsional,” kata Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lobi yang memengaruhi keputusan pemerintah terkait kelanjutan operasional tambang Martabe.
“Enggak ada, enggak ada. Saya tidak pernah dilobi oleh siapa pun. Saya hanya objektif saja. Saya mantan Menteri Investasi dan juga mantan pengusaha. Jadi kita harus fair (adil),” ujarnya.
Status Kontrak Karya dan Implikasi Hukum
Dari segi hukum, PT AR memiliki tambang Martabe berdasarkan skema Kontrak Karya (KK). Skema ini menempatkan pemerintah dan perusahaan dalam kedudukan yang setara secara hukum.
“Kontrak Karya dan PKP2B ini menempatkan pemerintah dan swasta dalam kedudukan yang setara,” ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Kamis (12/02/2026).
Dengan status tersebut, hubungan hukum antara negara dan perusahaan bersifat kontraktual dan mengikat kedua belah pihak. Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, menegaskan bahwa kewenangan pencabutan izin berada pada kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM.
“Kalau dalam hukum, yang mencabut izin itu yang menerbitkan izin. Jadi kalau ada pencabutan izin yang dilakukan oleh Satgas (Satuan Tugas), itu tidak sah. Kalau mau merekomendasikan ke lembaga terkait, itu boleh, terkait pemeriksaan izin misalnya,” ujar Abrar kepada , Rabu (21/01/2026).
Ia menyebut, dengan kedudukan setara dalam Kontrak Karya, PT AR berpeluang menempuh jalur arbitrase internasional maupun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, karena melibatkan investasi asing dalam grup Astra, opsi arbitrase internasional dinilai lebih mungkin ditempuh.
“Arbitrase ini pilihan terakhir. Prosesnya pasti panjang dan biayanya juga tidak sedikit,” ujarnya.
Sementara itu, ahli hukum pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Eva A Djauhari, menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam pencabutan izin usaha pertambangan.
“Oleh karena itu, pencabutan izin tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” kata Eva.
“Dalam konteks ini, menjadi penting untuk membedakan secara tegas antara pencabutan izin sebagai sanksi administratif dan pengambilalihan pengelolaan sebagai instrumen kebijakan ekonomi negara, karena masing-masing memiliki basis normatif, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda,” ujarnya.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Gugatan KLH
Di tengah polemik izin tambang Martabe, PT AR juga melakukan komunikasi dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani. Kementerian tersebut mengaku telah melakukan pengkajian komprehensif terhadap aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis perusahaan.
“Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Managemen PT. Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif,” ungkap Rosan dalam keterangan tertulis, Senin (09/02/2026).
Di sisi lain, PT AR juga menghadapi gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) senilai Rp200,99 miliar atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.
“Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif, dan beliau juga lagi melakukan kajian. Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih insyaallah semuanya akan baik-baik saja,” ujar Bahlil di Istana Negara, Rabu (11/02/2026).
Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan, membenarkan adanya gugatan tersebut melalui keterbukaan informasi.
“KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR,” ujar dia.
“Perseroan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ari.
Perkembangan kasus tambang emas Martabe ini menjadi sorotan pelaku industri dan investor, mengingat implikasinya terhadap kepastian hukum, iklim investasi sektor pertambangan, serta relasi antara pemerintah dan pemegang Kontrak Karya di Indonesia.












