Perubahan Aturan Free Float dan Tren Aksi Buyback Saham di Pasar Modal Indonesia
Pasar modal Indonesia sedang menghadapi perubahan signifikan terkait aturan free float. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan batas minimal persentase saham publik dari 7,5% menjadi 15%. Aturan ini akan diberlakukan secara surut, artinya semua emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus memenuhi ketentuan tersebut. Rencana ini ditargetkan siap diterapkan pada Maret 2026 dan akan dilaksanakan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
Perubahan ini merupakan respons atas masukan dari MSCI mengenai likuiditas, tingkat free float, serta keterbukaan data kepemilikan saham di Indonesia. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa saat ini ada 267 emiten yang memiliki free float di bawah 15%. Dari jumlah tersebut, 49 emiten berkontribusi sebesar 90% terhadap total kapitalisasi pasar. Mereka akan menjadi sasaran awal implementasi aturan baru ini.
“Kita coba sasar dulu yang 49 ini, walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi. Tapi kalau kita lihat lagi, 49 saja, ini sudah merepresentasikan 90% dari market cap-nya mereka yang belum memenuhi,” ujar Nyoman.
Aturan ini diharapkan menjadi pilot project atau referensi untuk peningkatan free float ratusan emiten lainnya. BEI dan OJK akan mendukung rencana-rencana emiten untuk meningkatkan free float melalui aksi korporasi seperti rights issue, HMETD, non-HMETD, ESOP, MSOP, PUPS, divestasi, dan konversi script ke scriptless.
Semarak Aksi Buyback Saham
Di tengah langkah penguatan free float, sejumlah emiten justru mengumumkan aksi buyback saham. Contohnya adalah Grup Barito Pacific milik Prajogo Pangestu. Manajemen BRPT mengumumkan rencana buyback saham dengan alokasi maksimal Rp1 triliun. Aksi ini akan dilaksanakan mulai 4 Februari 2026 hingga 3 Mei 2026.
BRPT menyebutkan bahwa pelaksanaan transaksi buyback diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja perseroan melalui harga saham perseroan. Biaya untuk melaksanakan buyback berasal dari saldo kas internal perseroan.
Selain BRPT, PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) juga mengalokasikan dana Rp2 triliun untuk buyback saham. Jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya 0,29% atau sebesar 250 juta saham. Pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga setinggi-tingginya Rp10.000 per saham.
PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) juga mengumumkan buyback saham mulai 4 Februari 2026 hingga 3 Mei 2026 dengan dana maksimal mencapai Rp2 triliun. Langkah ini ditempuh perseroan untuk menjaga stabilitas harga saham serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan di tengah dinamika pasar.
Sebagai catatan, aksi buyback saham dilakukan oleh BREN dan TPIA meskipun free float-nya tercatat kurang dari 15%. Berdasarkan data Bloomberg Terminal per 2 Februari 2026, free float BREN sebesar 12,29% dan TPIA sebesar 10,65%.
Konglomerasi Grup Astra juga menggulirkan aksi buyback dengan nilai jumbo. PT Astra International Tbk. (ASII) menyiapkan dana buyback saham senilai maksimal Rp2 triliun. Selain dalam tujuan memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham ASII, aksi ini juga diharapkan mampu menstabilkan harga saham perseroan di dalam kondisi pasar yang fluktuatif.
Anak usaha Astra, PT United Tractors Tbk. (UNTR) juga siap buyback saham dengan nilai maksimal Rp2 triliun di tengah kondisi pasar modal yang berfluktuasi signifikan. Manajemen UNTR menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback saham merupakan salah satu upaya perseroan untuk mendukung stabilitas pasar modal nasional sekaligus meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.

Di sektor perbankan, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menggelar buyback dengan alokasi dana mencapai Rp5 triliun dan dilangsungkan selama 1 tahun. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) turut mengumumkan aksi serupa. Aksi buyback BBNI rencananya akan sebesar Rp1,50 triliun. Aksi ini dilakukan dalam rangka menghindari aksi jual besar-besaran yang terjadi terhadap saham bank himbara itu.
Aksi buyback saham juga diumumkan PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) dengan nilai maksimal Rp300 miliar dan PT RMK Energy Tbk. (RMKE) dengan alokasi dana sebesar Rp200 miliar.
Pandangan Analis tentang Buyback Saham
Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai bahwa penting bagi emiten melakukan buyback saham di tengah kondisi yang fluktuatif untuk dapat mengembalikan harga saham sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan. Pasalnya, buyback biasanya dilakukan saat harga saham berada di bawah harga wajar, sehingga dapat menarik para pelaku pasar modal, baik investor institusi maupun ritel untuk membeli saham terkait.
“Buyback memang harus dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan likuiditas dari pergerakkan harga saham dan juga bisa mengembalikan pergerakkan harga saham ke titik ekuilibrium sesuai dengan fundamentalnya,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Tim analis Stockbit Sekuritas menilai buyback saham dan pembelian saham oleh pengendali berpotensi memberikan sentimen positif dan merefleksikan optimisme terhadap fundamental/value perusahaan. “Meski begitu, kami menilai bahwa langkah nyata dari regulator untuk meng-address concern MSCI menjadi faktor yang lebih penting sehingga perlu lebih dicermati oleh investor.”












