Penjelasan Kemenperin Mengenai Aliran Dana Mencurigakan di Sektor Tekstil
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil. Menurut Kemenperin, hal tersebut tidak berkaitan dengan proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa institusi ini secara tegas tidak mentoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan industri nasional maupun perekonomian negara. Jika ada informasi, data, atau bukti yang mengindikasikan penyimpangan, Kemenperin membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkannya melalui Unit Pelayanan Publik (UPP) atau Inspektorat Jenderal (Itjen).
Febri juga menekankan bahwa Kemenperin akan melakukan investigasi mendalam jika ada bukti kuat mengenai praktik curang. Selain itu, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum terhadap semua jenis praktik impor ilegal.
Komunikasi Rutin dengan Pelaku Usaha
Kemenperin secara rutin berkomunikasi dengan pelaku usaha serta asosiasi industri TPT. Komunikasi ini dilakukan melalui forum resmi, dialog kebijakan, maupun pembahasan teknis terkait penguatan tata kelola impor, pengawasan, dan pengembangan industri dalam negeri.
Febri menyatakan bahwa pihaknya mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perbaikan sistem agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mendukung industri TPT yang sehat, berdaya saing, dan berorientasi pada produksi serta ekspor yang nyata.
Penguatan Integritas dan Tata Kelola
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya penguatan integritas internal, pembersihan sistem, serta perbaikan tata kelola guna mencegah praktik curang berulang di sektor industri. Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan dan memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Tidak Ada Hubungan dengan Proses Pertek
Febri menjelaskan bahwa Kemenperin belum melihat bukti yang menghubungkan transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan Pertek impor TPT. Meski begitu, Kemenperin mendukung tindaklanjut hasil temuan analisis transaksi mencurigakan PPATK dan proses hukumnya.
Menurut Febri, ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengaitkan dua hal tersebut meski keduanya tidak terkait. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri, serta dilengkapi mekanisme pengawasan internal.
“Kami menyakini bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan proses penerbitan Pertek impor TPT dari Kemenperin karena proses penerbitan rekomendasi impor tersebut sudah memenuhi prinsip good governance, yakni transparansi dan akuntabilitas aturan yang ada,” tegas Febri.
Arus Impor TPT yang Tidak Semua Melalui Pertek
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui Pertek Kemenperin. Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional.
Masih terdapat berbagai skema kepabeanan lain yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, antara lain Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya.
Febri menegaskan bahwa gap antara data impor nasional dan volume Pertek tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai lemahnya tata kelola Kemenperin. Barang impor dapat masuk melalui berbagai mekanisme, termasuk impor borongan maupun praktik ilegal, yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek.
Pengaturan Impor TPT Sejak Tahun 2017
Sejak tahun 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga mekanisme penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian.
“Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri,” tegas Febri.
Perluasan Cakupan Kode HS
Febri menambahkan, perluasan cakupan Harmonized System Code (HS) yang dikenakan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) serta Pertek dalam regulasi terbaru merupakan langkah korektif pemerintah untuk memperkuat tata niaga impor TPT nasional dan menutup celah penyalahgunaan.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












