Bisnis  

Pasar Saham Tembus 20%, Ruang Asuransi Likuiditas Ditutup



JAKARTA — Industri asuransi jiwa ternyata telah menempatkan lebih dari 20% investasi di instrumen saham, dengan nilai investasi yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Di tengah situasi ini, terdapat rencana untuk menaikkan batas maksimal investasi asuransi dalam instrumen saham menjadi 20%.

Beberapa waktu lalu, pemerintah berencana menaikkan batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun di instrumen saham menjadi 20%. Arahan ini terutama ditujukan kepada perusahaan-perusahaan pelat merah, yaitu asuransi dan dana pensiun milik BUMN.

Wacana ini muncul sebagai respons atas pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang sempat memicu pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta rentetan trading halt di bursa. Peningkatan porsi investasi asuransi dan dana pensiun di saham dinilai sebagai salah satu cara untuk mendorong kembali geliat pasar modal.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa secara keseluruhan sudah memenuhi kriteria tersebut. Total penempatan investasi sektor itu bahkan sudah di atas batas arahan pemerintah.

Pada November 2025, penempatan dana asuransi jiwa di instrumen saham mencapai Rp121,71 triliun. Total investasi industri tersebut mencapai Rp555,45 triliun, sehingga porsi investasi saham asuransi jiwa mencapai 21,9% dari keseluruhan portofolio.

Porsinya sempat lebih tinggi pada Desember 2024 silam, yakni mencapai 24,68%. Saat itu nilai investasi saham dari industri asuransi jiwa mencapai Rp127,50 triliun dari total investasi Rp516,53 triliun.

Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga menunjukkan hal serupa, yakni porsi investasi saham hingga September 2025 sebesar sekitar 21,8% dari total investasi. Tercatat nilai investasi saham asuransi jiwa pada periode tersebut sebesar Rp127,57 triliun dari total investasi Rp571,40 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa asuransi jiwa relatif agresif dalam menempatkan dana di sektor saham. Tidak heran, karena asuransi jiwa merupakan bisnis jangka panjang, sehingga penempatan dana investasi bisa dilakukan di instrumen berisiko seperti saham, dengan ekspektasi imbal hasil yang tinggi.

Kondisi berbeda terjadi pada industri asuransi umum, yang memiliki masa pertanggungan lebih pendek dibandingkan industri asuransi jiwa. Alhasil, perusahaan-perusahaan asuransi umum tidak berinvestasi di saham sebanyak asuransi jiwa.

Pada November 2025, industri asuransi umum mencatatkan investasi saham Rp5,04 triliun dari total investasi Rp131,55 triliun. Porsi investasi saham asuransi umum masih relatif kecil, yakni sekitar 3,83% dari keseluruhan portofolionya.

Porsinya pun tidak jauh berbeda pada Desember 2024, yakni investasi saham sebesar Rp5,04 triliun atau 4,18% dari total portofolio investasi Rp120,67 triliun.

Ketentuan penempatan investasi perusahaan asuransi tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/2025 mengenai Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Salah satu poin aturannya menyebutkan bahwa asuransi harus membagi investasi ke sejumlah entitas, tidak boleh terkonsentrasi di satu saham atau satu entitas terafiliasi.

“Investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% dari jumlah investasi,” tertulis dalam Pasal 15 ayat 1 huruf h POJK 26/2025.

POJK Nomor 26 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak November 2025 dan merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5 Tahun 2023. Ketentuan ini juga menjadi perubahan ketiga atas POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kekhawatiran dan Peluang Investasi Saham Maksimal 20%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai perusahaan asuransi tidak perlu terlalu khawatir terhadap rencana kenaikan batas maksimal investasi saham. Menurutnya, pemerintah tengah melakukan berbagai upaya perbaikan, terutama dalam membenahi kualitas pasar saham dan memberantas praktik saham gorengan yang selama ini menjadi salah satu sumber kekhawatiran pelaku industri.

“Harusnya [saham] goreng-gorengan enggak jelas akan semakin berkurang di bursa,” ujar Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Purbaya menjelaskan peningkatan porsi investasi tersebut tidak akan dilakukan tanpa batasan. Pemerintah berencana mengarahkan tambahan alokasi dana asuransi hanya ke saham-saham berkapitalisasi besar yang memiliki likuiditas dan fundamental kuat, khususnya yang tergabung dalam indeks LQ45.

“Kami akan bebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” ujarnya.

Menurut Purbaya, langkah menambah ‘bahan bakar’ ke pasar modal ini diharapkan mampu memperbaiki kondisi pasar saham secara keseluruhan. Seiring dengan itu, otoritas juga akan mendorong pembenahan terhadap saham-saham spekulatif agar integritas pasar tetap terjaga.

“Yang jelas bahan bakar ke capital market jadi ada lebih besar dibanding sebelumnya. Nanti itu akan diperhatikan juga integritas pasar dalam pengertian dengan kebijakan tadi, ya,” tuturnya.

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan bahwa dampak struktural pertama adalah pendalaman pasar modal domestik. Hal ini karena peningkatan partisipasi investor institusional dalam negeri dapat memperkuat basis investor jangka panjang.

Selain itu, lanjut Dody, dapat mengurangi ketergantungan terhadap aliran dana asing yang bersifat jangka pendek (hot money), serta meningkatkan stabilitas pasar.

“Dampak kedua adalah adanya diversifikasi portofolio investasi industri, yang mana industri asuransi memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk mengoptimalkan risk-adjusted return, khususnya bagi perusahaan dengan posisi permodalan yang kuat dan pengelolaan investasi yang matang,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip pada Senin (2/2/2026).

Dia meneruskan, yang ketiga adalah peningkatan tata kelola dan kapasitas investasi, karena kebijakan ini akan mendorong penguatan investment governance, termasuk penerapan ALM yang lebih disiplin, stress testing terhadap portofolio saham, serta peningkatan kualitas pengambilan keputusan investasi.

Menurutnya, dampak dari rencana kebijakan itu sebenarnya berbeda di antara pelaku industri. Perusahaan asuransi dengan risk based capital (RBC) yang solid dan infrastruktur manajemen risiko yang kuat, akan memiliki ruang lebih besar untuk memanfaatkan peluang ini.

“Sementara perusahaan yang masih dalam tahap pemulihan permodalan cenderung tetap bersikap konservatif,” ucap Dody.

Meski begitu, dia menilai secara prinsip kebijakan itu adalah langkah yang positif dan konstruktif. Namun, kenaikan limit investasi harus dipahami sebagai perluasan kapasitas investasi (investment capacity), bukan kewajiban penempatan dana secara otomatis.

Dody menambahkan, setiap keputusan investasi tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan RBC, ALM, profil risiko dan karakteristik liabilitas asuransi umum yang pada umumnya, serta kebijakan investasi internal dan kerangka manajemen risiko perusahaan.

“Dengan demikian, implementasi kebijakan ini di tingkat perusahaan akan dilakukan secara selektif, bertahap, dan terukur,” tegasnya.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *