Pengertian Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi
Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali, memberikan pandangan penting terkait definisi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Ia menekankan bahwa kerugian negara tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar kerugian perusahaan.
Persidangan dengan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
Rhenald hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan yang melibatkan Muhammad Kerry Adrianto Riza, seorang beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, serta terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan ini, kuasa hukum Kerry Riza, Patra M. Zein, meminta penjelasan mengenai bisnis penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.
Patra menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun akibat penyewaan terminal BBM yang dinilai tidak dibutuhkan. Ia bertanya kepada Rhenald tentang keuntungan atau margin dari bisnis tangki penyimpanan BBM tersebut.
Margin Keuntungan yang Tipis dan Risiko Tinggi
Rhenald menjelaskan bahwa bisnis penyimpanan dan distribusi energi merupakan usaha berkapasitas besar dengan margin keuntungan yang tipis, namun memiliki risiko tinggi. Ia menegaskan bahwa hal ini sudah menjadi hukum alam dalam dunia bisnis.
“Siapa pun yang mengejar volume, marginnya tipis. Risikonya besar,” ujar Rhenald. Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme bisnis energi secara menyeluruh sebelum menilai untung-rugi suatu kebijakan atau proyek infrastruktur strategis.
Pendekatan Ekonomi Makro dalam Menilai Kerugian Negara
Rhenald menekankan bahwa penggunaan istilah kerugian negara dalam perkara bisnis harus dilakukan secara hati-hati. Ia menyarankan agar kerugian negara diukur dengan pendekatan ekonomi makro, bukan ekonomi mikro.
“Karena itu, ketika kita melihat satu kerugian, harus benar-benar diuji, apakah semuanya benar-benar kerugian?” tambah Rhenald.
Efisiensi Jangka Panjang dalam Bisnis Energi
Ia menilai bahwa kebijakan bisnis seperti penyewaan terminal BBM harus dilihat dari dampak efisiensi jangka panjangnya bagi negara. Contohnya, langkah Pertamina yang kini mendatangkan sekitar satu juta barel minyak mentah hasil produksinya dari Aljazair guna mengurangi ketergantungan pada pengecer di Singapura.
“Kita sedang menghindari ketergantungan pada negara-negara pengecer, karena membeli dari pengecer itu mahal,” ujarnya.
Dengan kepemilikan terminal BBM berkapasitas besar serta dermaga (jetty) yang memadai, Rhenald menyebut Indonesia dapat menekan biaya logistik secara signifikan.
“Kalau kita punya terminal dengan kapasitas dan daya tampung besar, kita bisa mendapatkan keuntungan 2 sampai 3 dolar AS per barel. Hitung saja dalam setahun berapa besar keuntungannya,” bebernya.
Infrastruktur Pelabuhan dan Terminal sebagai Kunci Efisiensi
Lebih lanjut, Rhenald menegaskan bahwa infrastruktur pelabuhan dan terminal merupakan kunci efisiensi industri energi nasional, terutama bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
“Indonesia adalah the largest archipelago in the world. Tentu ini memerlukan armada laut dan infrastruktur energi yang kuat,” tuturnya.
Penilaian Secara Komprehensif
Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh aspek bisnis mulai dari biaya sewa terminal, biaya operasional, hingga pendapatan dihitung secara komprehensif sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara.
“Jangan hanya melihat ruginya di satu sisi. Semua harus dihitung biaya, risiko, dan pendapatan yang masuk,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun. Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kerja sama ini dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












