Bisnis  

PR Besar Coretax untuk DJP: Hanya 5,7 Juta Akun Aktif, Masalah Wajib Pajak Nakal dan Perbaikan Transparansi

DENPASAR, –

Transformasi digital di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih jauh dari tuntas. Dari total 14,78 juta wajib pajak yang terdaftar, hanya sekitar 5,73 juta akun yang aktif menggunakan Coretax, sistem yang seharusnya mempermudah proses pendaftaran, pelaporan hingga pembayaran pajak. Angka ini menjadi alarm bagi DJP, bahwa masih banyak wajib pajak yang belum menyadari pentingnya digitalisasi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan tantangan ini bukan kecil. “Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan, instansi sama PMSE itu ada sekitar 5,738 juta,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali, Selasa (25/11/2025).

Selain mendorong aktivasi Coretax, DJP juga agresif mengejar pengemplang pajak. Dari 201 wajib pajak besar yang menunggak, DJP telah menagih Rp 11,99 triliun dari target Rp 20 triliun hingga akhir Desember 2025. “Alhamdulillah kami bisa cairkan Rp 11,99 triliun,” kata Bimo.

Strategi penagihan ini diperkuat dengan kerja sama internasional, melibatkan Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia. Kolaborasi ini ditujukan menindak wajib pajak yang mencoba menghindari kewajiban lintas negara.

Selain itu, DJP meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis, aparat penegak hukum, Jamdatun, dan Badan Pemulihan Aset (BPA). Dari temuan terbaru, sebanyak 463 wajib pajak diduga melakukan praktik penghindaran pajak, naik dari 282 wajib pajak pada awal November 2024.

Modus yang dicurigai antara lain penghindaran pungutan ekspor, pengabaian domestic market obligation (DMO), dan indikasi dividen terselubung. Bimo mendorong wajib pajak segera memanfaatkan Coretax, yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, yakni pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Menurutnya, digitalisasi ini tidak hanya mempermudah wajib pajak, tapi juga memperketat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak. Pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memodernisasi administrasi perpajakan. Proyek tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).

Tujuan utama Core Tax System adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Dengan adanya Coretax, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dapat mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya, yang sebelumnya mungkin membutuhkan proses dan waktu yang lebih lama.

Pemerintah resmi menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak baru untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025 (dilaporkan pada 2026). Sistem ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dan menghadirkan transformasi menyeluruh dalam pengisian dan pelaporan SPT.

PR Lain Coretax: Purbaya Soroti Ketergantungan pada Tenaga Asing

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah harus memutus ketergantungan pada pihak asing dalam pengelolaan Coretax. Evaluasi terhadap sistem senilai Rp 1.228 triliun yang dikembangkan LG CNS-Qualysoft menunjukkan kualitas pekerjaan jauh dari standar profesional. Purbaya menyoroti programmer yang ditugaskan diduga lulusan SMA.

“Komentarnya lucu deh… dia bilang, ‘wah ini programmer tingkat baru lulusan SMA’” kata Purbaya, Jakarta, Sabtu (25/10/2025) lalu. Sejumlah masalah teknis seperti login gagal, timeout, blank, dan session nyasar kini sebagian besar teratasi. “Problem teknis yang selama ini sering dialami pengguna sehingga tidak bisa bekerja sudah cukup banyak teratasi, sesuai target awal,” ujar Purbaya, Jumat (24/10/2025).

Meski begitu, perbaikan menyeluruh sistem yang dibangun empat tahun memerlukan waktu lebih dari sebulan, sementara perbaikan saat ini fokus pada pengguna aktif. Dari sisi keamanan dan infrastruktur, Coretax sudah memadai tapi perlu disederhanakan dan diperbarui. Pemerintah akan memperkuat tim teknologi lokal agar pengelolaan sistem bisa sepenuhnya dikerjakan tenaga Indonesia.

“Ketergantungan pada pihak asing akan kita putus… Orang Indonesia punya kemampuan, dan kita akan memanfaatkan itu dengan serius ke depan,” tegas Purbaya.

Manajer Riset CITA Fajry Akbar menilai performa Coretax sejak Januari 2025 lamban dan tidak stabil. “Dirjennya sudah ganti, Menterinya sudah ganti, tapi masalahnya tidak ganti-ganti,” kata Fajry.

Purbaya optimistis, begitu kode sistem sepenuhnya berada di tangan pemerintah, perbaikan bisa lebih cepat dan kontrak LG dapat dipertimbangkan dihentikan demi maksimalisasi pengembang lokal.

PR Transparansi Perbaikan Coretax Jadi Sorotan DPR

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyoroti perkembangan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, dalam rapat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (24/11/2025). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, meski masih dalam masa retensi pihak ketiga, sistem Coretax menunjukkan kinerja yang stabil.

“Operasional (Coretax) tadi sudah bisa kita sampaikan, latensi dan throughput-nya makin baik,” kata Bimo, menegaskan sistem kini mampu menangani beban lebih tinggi tanpa menurunkan performa. Namun, klaim stabilitas Coretax mendapat pertanyaan dari DPR. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menekankan, perbaikan sistem tidak hanya soal waktu respons dan kapasitas, tapi juga pengalaman wajib pajak.

“Makin baik itu dalam pengertian yang seperti apa? Komplainnya sudah nol atau seperti apa?” tegas Misbakhun. Bimo mengakui masih ada kendala, tapi insiden semakin berkurang. “Insidennya makin kecil Pak, masih ada tapi insiden tapi makin kecil. Kemudian waktu tunggu, waktu gap makin kecil Pak,” ujarnya.

Anggota Komisi XI Harris Turino menekankan pentingnya transparansi laporan jumlah komplain dan jumlah wajib pajak yang telah beralih ke Coretax. Hal ini penting agar jika realisasi penerimaan pajak 2025 melambat, tidak hanya disalahkan pada sistem.

“Kita minta tolong dilaporkan tersendiri masalah Coretax ini, targetnya berapa, gap-nya berapa, komplainnya berapa. Sehingga nanti ketika shutdown pendapatan pajak, melambatnya pendapatan pajak tidak Coretax lagi yang disalahkan,” kata Harris, menandai PR besar bagi DJP ke depan.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *