dailybandung.com – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa THR ini harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker Yassierli mengatakan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
“THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Saya juga meminta perusahaan untuk memperhatikan ketentuan ini dan memberikan THR secara penuh,” ujar Menaker Yassierli dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menaker Yassierli juga menjelaskan bahwa THR ini berlaku untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Lebih lanjut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa ketentuan THR juga berlaku untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional,” jelasnya.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab dan Gojek












