DailyBandung.com – Menyambut musim mudik Lebaran 2025, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) yang mewajibkan karyawan swasta untuk bekerja dari mana saja. Hal ini bertujuan untuk mengurai kepadatan para pemudik serta memastikan kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat.
Menhub Dudy mengatakan bahwa WFA memungkinkan para pekerja untuk merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa harus khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja. Untuk mendukung kebijakan ini, Menhub Dudy juga mengharapkan pengusaha untuk mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami berharap agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini akan memberikan waktu yang cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan mereka sebelum merayakan Lebaran,” ujar Menhub Dudy.
Pembayaran THR yang lebih cepat ini diharapkan dapat membantu karyawan swasta dalam mengatur anggaran untuk perjalanan mudik dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas. Dengan demikian, arus mudik dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat.
Menhub Dudy percaya bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih tenang, maupun bagi kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik. Pemerintah juga mengapresiasi kerja sama dan komitmen dari para pengusaha dalam mendukung kelancaran arus mudik serta kesejahteraan pekerja.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada tanggal 24-27 Maret 2025.
Pada tanggal tersebut, ASN diperbolehkan untuk bekerja dari kantor (work from office), dari rumah (work from home), atau dari lokasi lain (work from anywhere). Kementerian BUMN juga telah mengeluarkan imbauan untuk menerapkan WFA bagi pegawai BUMN sebelum dan sesudah Hari Raya, yaitu mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Namun, tetap diharapkan agar produktivitas tetap terjaga dan mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama di bidang ketenagakerjaan.
Dengan adanya kebijakan WFA ini, diharapkan dapat menciptakan situasi Lebaran yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan WFA, dapat dilihat pada video berikut ini.










