dailybandung.com – JAKARTA – Pencurian bahan bakar pesawat atau avtur di Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara telah menimbulkan kekhawatiran yang serius. Para ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menilai tindakan tersebut sangat berbahaya dan harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Mengutip pakar safety engineering dari ITS Surabaya, Juwari, avtur termasuk barang berbahaya yang dapat menimbulkan dampak yang sangat serius. Selain mengancam nyawa manusia, tindakan pencurian tersebut juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan, mencemari lingkungan, dan merugikan negara. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum dengan tegas.
“Saat melubangi pipa, ada potensi bahaya yang sangat besar seperti kebakaran atau ledakan yang dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat membahayakan nyawa manusia dan mencemari lingkungan sekitar,” ujar Juwari.
Tidak hanya itu, tindakan pencurian avtur ini juga berdampak serius terhadap penerbangan. Selain mengancam keselamatan penerbangan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu jadwal penerbangan yang dapat berdampak pada rantai pasok avtur.
“Tindakan ini memiliki dampak yang sangat besar pada rantai pasok avtur. Selain membahayakan keselamatan penerbangan, tindakan ini juga dapat mengganggu jadwal penerbangan dan berdampak pada sektor ekonomi transportasi,” tegas Juwari.
Tidak hanya merugikan keselamatan dan lingkungan, tindakan pencurian avtur juga merugikan Pertamina sebagai BUMN. Menurut Juwari, jika terjadi kecelakaan akibat tindakan tersebut, kerugian yang diderita Pertamina akan sangat besar dan berdampak pada keuangan negara.
“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar, tidak hanya sejumlah volume avtur yang dicuri tetapi juga kerugian yang diderita oleh Pertamina sebagai BUMN. Oleh karena itu, tindakan ini harus ditindak dengan tegas agar tidak terulang kembali,” pungkas Juwari.
Seorang pengamat energi, Inas Nasrullah Zubir, juga menyatakan bahwa tindakan pencurian avtur ini sangat berbahaya dan merugikan Pertamina sebagai BUMN. Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan dapat dikenakan pasal Undang-Undang Keselamatan Penerbangan.
“Ini merupakan perbuatan biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Selain pasal KUHP, pelaku juga dapat dikenakan pasal Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. Bahkan, jika perlu dapat dikenakan pasal berlapis,” ujar Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan berhasil membongkar sindikat pencurian avtur di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini telah melakukan tindakan pencurian dengan cara melubangi pipa yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












