dailybandung.com – JAKARTA – Gerakan tarik dana dari bank milik BUMN telah menjadi perbincangan di dunia maya dalam sepekan terakhir. Hal ini terutama terkait dengan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025).
Adapun tugas utama BPI Danantara adalah mengelola dividen dari perusahaan BUMN. Tugas ini akan dilaksanakan setelah badan tersebut diresmikan oleh Presiden Prabowo.
Untuk menjalankan tugasnya, BPI Danantara akan tetap mendapatkan dukungan modal dari pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN). Dana segar ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3G Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
“Modal Badan (Danantara) akan berasal dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain,” demikian bunyi Pasal 3G Ayat (1) yang dikutip dari sumber yang sama pada Minggu (23/2/2025).
Pemerintah akan memberikan PMN berupa dana tunai, barang milik negara (BMN), atau saham milik negara pada BUMN kepada Danantara. Jumlah modal minimum yang ditetapkan untuk Danantara adalah sebesar Rp1.000 triliun. Namun, modal ini dapat ditambah melalui penyertaan modal negara atau sumber lainnya.
Tugas BPI Danantara
Danantara bertugas untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN, serta mencari sumber pendanaan lainnya. Bersama Menteri BUMN, Danantara akan membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Untuk itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional dengan persetujuan dari Presiden.
Perlu diketahui, Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, sedangkan Danantara memiliki tugas untuk mengelola dividen, mengembangkan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.
Sementara itu, Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional bertugas untuk mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara berwenang untuk mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
Danantara juga berwenang untuk menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang berasal dari pengelolaan dividen. Bersama Menteri BUMN, Danantara juga dapat menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diajukan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”










