dailybandung.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Senin (24/2/2025) esok hari. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Negara dalam pidatonya di World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dividen dan aset BUMN. Sebagai perwakilan pemerintah, badan ini akan mengelola saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.
Kedua holding tersebut didirikan oleh Danantara bersama Menteri BUMN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (4/2/2025).
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, sedangkan Danantara memiliki tugas untuk mengelola dividen, memanfaatkan aset BUMN, serta melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.
Sementara itu, Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional bertugas untuk mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.
Berikut adalah susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas:
1. Menteri BUMN sebagai Ketua dan anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”










