dailybandung.com – JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan telah memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satunya datang dari para petani kelapa sawit yang berharap agar aturan tersebut dikaji secara hati-hati dan mendalam dalam pelaksanaannya, agar tidak merugikan kepentingan banyak pihak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono, menyatakan bahwa para anggotanya sudah memiliki sertifikat sah dari pemerintah. Oleh karena itu, dia menolak jika lahan-lahan para petani sawit yang telah disertifikasi kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami para petani kelapa sawit yang merupakan bagian dari program transmigrasi dan perkebunan kelapa sawit yang didukung oleh pemerintah, tentu merasa keberatan dengan aturan tersebut. Mengapa? Karena kami telah memiliki sertifikat yang diberikan oleh pemerintah. Bagaimana bisa tiba-tiba lahan kami ditetapkan sebagai kawasan hutan, kami tentu merasa keberatan. Kami sudah memiliki sertifikat, lho,” ujar Setiyono kepada para wartawan pada Jumat (14/2/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa para petani yang tergabung dalam ASPEKPIR berasal dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang telah dimulai sejak tahun 1980. Program ini telah berhasil mencetak petani-petani kelapa sawit yang ahli dan tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke. Melalui program PIR, kelapa sawit semakin berkembang pesat dan saat ini jumlah anggota ASPEKPIR telah mencapai 450.000 orang dengan luas lahan kelapa sawit yang dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan adanya sertifikat tersebut, Setiyono percaya bahwa lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman dan seharusnya tidak termasuk dalam target Perpres No 5 Tahun 2025. Namun, dia dan seluruh anggotanya akan berjuang jika lahan-lahan yang telah disertifikasi selama 30 tahun tiba-tiba diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami para petani plasma, yang dulu ikut program transmigrasi yang digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami merasa keberatan. Kecuali jika kami bukan bagian dari program transmigrasi dan kami menanam sawit di kawasan hutan, itu lain cerita,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat memilah-milah lahan mana yang harus dimasukkan ke dalam kawasan hutan dan mana yang tidak. “Jangan dicampur adukkan. Karena setiap lahan memiliki sejarah dan latar belakang yang berbeda,” paparnya.
Terlebih lagi, program-program tata ruang yang telah dijalankan oleh pemerintah telah beberapa kali berubah. Penetapannya pun lebih didasarkan pada pemantauan satelit daripada survei langsung di lapangan. “Misalnya, lahan yang sebelumnya tidak termasuk kawasan hutan, tiba-tiba dinyatakan sebagai kawasan hutan. Meskipun memang ada beberapa lahan yang memang termasuk kawasan hutan, tapi program transmigrasi juga merupakan program pemerintah,” tambahnya.












