Bisnis  

Bekasi Jadi Tuan Rumah Pagar Laut, Nusron Curiga Ada Kecurangan di Data Tanah 581 Hektare

Nusron Curiga Ada Kecurangan di Data Tanah 581 Hektare, Bekasi Siap Menjadi Tuan Rumah Pagar Laut

Bekasi Siap Gelar Pagar Laut, Nusron Waspadai Kecurangan di Data Tanah 581 Hektare

Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Pagar Laut, Nusron Curiga Ada Kecurangan di Data 581 Hektare Tanah

Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Pagar Laut, Nusron Curiga Ada Kecurangan di Data Tanah Seluas 581 Hektare

Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Pagar Laut, Nusron Curiga Ada Kecurangan di Data Tanah Luas 581 Hektare

dailybandung.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat indikasi adanya manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat pada wilayah Kabupaten Bekasi yang mengakibatkan terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut. Hal ini terungkap setelah dilakukan pengamatan langsung yang menunjukkan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk mengatasi kasus ini, kami akan segera membatalkan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuka pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan resmi yang diterbitkan oleh redaksi dailybandung.com.

Diketahui bahwa di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.

“Kami menemukan bahwa ada 72 hektare tanah yang seharusnya terdaftar sebagai tanah darat, namun dalam NIB tercatat hanya 11 hektare. Total luas lahan yang terlibat dalam manipulasi data mencapai 581 hektare, termasuk 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021 namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut,” jelas Menteri Nusron.

Atas temuan ini, pihak BPN akan segera mengambil tindakan tegas. Menteri Nusron juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN, akan diproses secara hukum.

“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam hal tanah yang sudah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut. Namun, karena usia sertipikat sudah lebih dari lima tahun, pembatalan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Oleh karena itu, pihak BPN akan meminta pemilik tanah untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika pemilik tidak bersedia, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan.

Demikianlah berita terkini dari dailybandung.com mengenai kasus manipulasi data bidang tanah di Kabupaten Bekasi. Mari kita bersama-sama mengawasi dan mencegah terjadinya tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Terima kasih telah membaca, jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan berita terbaru hanya di dailybandung.com.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *