dailybandung.com – JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dipandang sebagai langkah maju dalam meningkatkan tata kelola dan daya saing BUMN serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset negara dan meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam RUU ini merupakan langkah yang signifikan untuk meningkatkan efisiensi dan menghindari konflik kepentingan di dalam BUMN,” kata Aditya Hera Nurmoko, seorang ekonom dari STIE YKP Yogyakarta, seperti dilansir oleh dailybandung.com pada Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang bertugas untuk mengelola aset BUMN secara lebih efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan memastikan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian.
“Dengan adanya BPI Danantara, akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN dapat ditingkatkan sehingga aset tersebut tidak hanya menjadi beban, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam pengelolaan BUMN juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Hal ini sangat penting untuk menghindari monopoli dan meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam sektor BUMN. Terdapat ketentuan yang menjamin keterwakilan perempuan dalam posisi strategis, termasuk di dalam direksi dan dewan komisaris.
“Keterlibatan tenaga kerja yang beragam dan inovatif dapat meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
“Ketika BUMN secara aktif membina dan bekerja sama dengan UMKM serta koperasi, ini bukan hanya merupakan tanggung jawab sosial, tetapi juga memperkuat ekosistem bisnis yang lebih sehat. UMKM dapat menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang pada akhirnya akan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Aditya.










