Dailybandung.com – Asosiasi pedagang kelontong siap berkolaborasi dalam gerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan penjualan rokok di bawah usia 21 tahun. Hal ini menjadi pilihan yang lebih bijak daripada dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Menurut Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih, stiker larangan menjual rokok kepada warga di bawah usia 21 tahun dinilai lebih efektif karena mendorong edukasi kepada masyarakat luas. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman untuk menekan angka konsumsi rokok di kalangan usia muda.
Hal ini didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Junaedi. Menurutnya, anjuran ini jauh lebih baik daripada aturan lain yang didorong oleh Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Permenkes.
“Saya setuju bahwa anak di bawah usia 21 tahun tidak boleh merokok. Namun, untuk usia 21 ke atas, itu merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang ingin dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Namun, banyak pihak menentang aturan tersebut karena banyak warung yang sudah berjualan bertahun-tahun di lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Hal ini dianggap akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah yang didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Saat ini, pendapatan dari menjual rokok merupakan penyumbang terbesar pendapatan warung, sekitar 60% dari total pendapatan.
Ia juga menilai bahwa keputusan tersebut berstandar ganda bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selalu dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di industri ini, seperti para pedagang kelontong.
Untuk itu, Junaedi meminta agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan industri tembakau, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat sipil untuk merancang regulasi yang adil. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak ditentang oleh banyak pihak, termasuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
Masukan tersebut telah disampaikan kepada Kemenkes saat PERPEKSI melakukan “Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Namun, Junaedi merasa skeptis dengan langkah yang akan diambil oleh Kemenkes meskipun mereka selalu menjanjikan untuk melakukan dialog dan mengkaji ulang.












