dailybandung.com – Pengadilan Rusia memutuskan untuk mendenda Google Alphabet sebesar 8 miliar rubel atau USD77,9 juta (setara dengan Rp1,2 triliun) karena tidak mematuhi perintah sanksi sebelumnya. Hal ini diumumkan oleh layanan pers pengadilan Moskow melalui akun Telegram mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia telah memerintahkan platform teknologi asing untuk menghapus konten yang dianggap ilegal. Jika tidak mematuhi perintah tersebut, perusahaan dapat dikenakan denda. Namun, Google tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar yang dikirim melalui email seperti yang dilaporkan oleh Reuters.
Denda yang dijatuhkan kepada Google Alphabet merupakan peningkatan signifikan dari sebelumnya yang hanya sebesar 4 juta rubel. Pengadilan Distrik Chertanovo di Moskow menyatakan bahwa denda tersebut dikenakan karena Google gagal mematuhi sanksi administratif yang telah ditetapkan. Namun, pihak pengadilan tidak memberikan rincian mengenai pelanggaran administratif apa yang dilakukan oleh Google sehingga mereka dikenai denda tersebut.
YouTube juga telah menarik kemarahan khusus karena meng-hosting konten yang ditentang oleh pemerintah Rusia. Platform video ini dulunya menarik sekitar 50 juta pengguna harian di Rusia, namun jumlah tersebut telah turun menjadi sekitar 12 juta menurut data yang diberikan oleh Google. Para kritikus menuduh otoritas Rusia sengaja mengganggu kecepatan unduh YouTube untuk mencegah warga Rusia menonton konten yang menentang Presiden Vladimir Putin dan pemerintahannya. Namun, Rusia membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa masalah tersebut disebabkan oleh kegagalan Google dalam meningkatkan peralatan mereka. Namun, tuduhan ini telah disangkal oleh perusahaan dan pakar teknologi.
Pada bulan Desember 2024, Putin menuduh Google sebagai alat yang digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk kepentingan politik. Namun, hal ini dibantah oleh Google dan para pakar teknologi.










