dailybandung.com – JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja penjualan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan adanya tantangan besar yang dihadapi, terutama dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% serta penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah kelas menengah juga menjadi ancaman serius bagi sektor otomotif, karena selama ini mereka merupakan pembeli utama kendaraan bermotor dan menjadi mesin penggerak ekonomi Indonesia.
Pada tahun 2024, jumlah kelas menengah diprediksi akan turun menjadi 47,85 juta dari 57 juta pada tahun 2019. Hal ini menjadi penyebab stagnasi pasar mobil di level 1 juta unit selama 2014-2023 dan bahkan kontraksi pasar pada tahun 2024.
Namun, dengan adanya tambahan insentif, penjualan mobil pada tahun 2025 dapat diselamatkan dan diperkirakan akan mencapai 900 ribu unit. Tanpa tambahan insentif, dikhawatirkan penjualan mobil akan turun di bawah 800 ribu unit, mengikuti tren buruk pada tahun 2024 di mana pasar turun 13,9% menjadi 865.723 unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Darta menyatakan bahwa pada tahun 2024, industri otomotif diperkirakan akan mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat dan kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, industri otomotif akan menghadapi tantangan yang lebih besar dengan diberlakukannya kebijakan kenaikan PPN serta penerapan opsen PKB dan BBNKB.
“Menyadari betapa pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang akan dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia dalam diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% juga diusulkan untuk mendorong perkembangan industri kendaraan listrik. Selain itu, juga diajukan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, di mana saat ini telah ada 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB,” kata Setia.










