dailybandung.com – JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batas maksimal potongan yang dapat diambil oleh perusahaan ojek online (ojol) terhadap para pengemudi sebesar 20%. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Budi Raharjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tanggapan atas keluhan asosiasi pengemudi ojol yang merasa biaya potongan aplikasi sebesar 30% terlalu tinggi bagi mitra driver ojol.
“Kementerian Perhubungan telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jika ada aplikator yang melanggar. Namun, Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan karena perusahaan aplikator berada di bawah Komdigi,” ujar Budi saat dihubungi di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).
Dalam Kepmen Nomor KP 1001/2022, ditetapkan bahwa perusahaan aplikasi hanya dapat mengenakan biaya tidak langsung sebesar 15% dan/atau biaya penunjang sebesar 5% bagi mitra pengemudi. Biaya tersebut mencakup asuransi tambahan, fasilitas pelayanan, pusat informasi, dan bantuan operasional lainnya.
Meskipun Kemenhub mengatur ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol, Budi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika terbukti melanggar peraturan tersebut.
“Perusahaan aplikasi berada di bawah Komdigi, jadi Kemenhub hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada perusahaan aplikasi. Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung,” jelas Budi.
Budi juga menambahkan bahwa saat ini ada permintaan dari komunitas ojol terkait tarif potongan aplikasi yang masih dianggap terlalu tinggi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai permintaan tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tarif potongan aplikasi bagi mitra driver ojol dapat lebih terjangkau dan adil. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol yang telah berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat.












