dailybandung.com – JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengeluarkan pernyataan terkait kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) menjadi 59 tahun.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan merupakan hal baru. Namun, dalam praktiknya, pengaturan usia pensiun masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati bersama.
Lebih lanjut, APINDO menekankan bahwa dampak utama dari penyesuaian usia pensiun ini adalah masa tunggu yang lebih lama untuk pencairan manfaat jaminan pensiun. Hal ini terutama berpengaruh pada perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, dimana pekerja harus menunggu hingga mencapai batas usia pensiun untuk mendapatkan manfaat pensiun.
Pengusaha juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki persiapan yang cukup untuk mempersiapkan masa pensiun, terutama dalam hal literasi keuangan dan perencanaan masa depan.
“Dengan masa tunggu yang lebih lama, pemerintah, perusahaan, dan karyawan harus bekerja sama untuk memastikan kesiapan finansial yang memadai,” ujar Shinta dalam keterangan resminya.
Keputusan ini tidak akan menghambat perekrutan tenaga kerja baru, namun memerlukan penyesuaian yang cermat sesuai dengan kondisi dan strategi bisnis masing-masing perusahaan. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan,” tambah Shinta.
APINDO menekankan perlunya menanggapi kebijakan ini secara bijaksana dan kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.












