dailybandung.com – JAKARTA – Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan bahwa kebijakan untuk menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun tidak akan berdampak negatif bagi perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, di mana pada tahun 2019 usia pensiun ditetapkan pada usia 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada tahun 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa kenaikan bertahap usia pensiun merupakan hal yang umum dilakukan oleh negara-negara lain yang memiliki program jaminan serupa.
“Kenaikan bertahap usia pensiun merupakan hal yang umum dilakukan oleh negara-negara lain yang memiliki program jaminan serupa,” ujar Oni kepada MNC Portal pada Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah ini sejalan dengan kondisi pekerja saat ini, di mana beberapa pekerja masih tetap bekerja setelah pensiun atau memperpanjang masa kerja mereka.
“Ditambah lagi, Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga mencapai puncaknya pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai dengan PP 45/2015, setiap tahun manfaat jaminan pensiun juga akan mengalami kenaikan tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat ini dihitung berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.
“Upaya ini bertujuan untuk menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” jelasnya.
Berbagai faktor seperti meningkatnya harapan hidup, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk mendukung perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun ini.
Hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan total nilai sebesar Rp1,5 triliun.












