Bisnis  

Pekerjaan Tak Lagi Jadi Batasan, Usia Pensiun Diperpanjang Hingga 59 Tahun, Manfaat Tak Bisa Dicairkan Secara Cepat

Pensiun Tak Lagi Jadi Batasan, Usia Pensiun Diperpanjang Hingga 59 Tahun, Manfaat Tetap Tersedia

dailybandung.com – JAKARTA – Kinerja perusahaan menjadi sorotan setelah pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun yang akan diberlakukan pada tahun 2025. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai masa kerja karyawan yang tidak lagi produktif dan potensi dampak buruknya terhadap performa perusahaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut bahwa usia pensiun pekerja ditentukan oleh masing-masing perusahaan berdasarkan perjanjian kerja bersama. Hal ini menyebabkan variasi usia pensiun karyawan di setiap perusahaan. “Ada yang menetapkan usia pensiun 55 tahun, 56 tahun, 57 tahun, dan seterusnya,” ujar Timboel saat dihubungi oleh redaksi dailybandung.com pada Jumat (10/1/2025).

Menurutnya, Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tidak menetapkan usia pensiun pekerja swasta di perusahaan. Sehingga, keputusan ini sepenuhnya diserahkan kepada peraturan perusahaan. Oleh karena itu, Timboel meyakini bahwa peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun tidak akan berdampak buruk bagi kinerja dan bisnis perusahaan.

“Secara umum, tidak ada dampak bagi perusahaan. Namun, bagi pekerja yang pensiun, ada dampaknya yaitu mereka harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan manfaat pensiun,” jelasnya.

Namun, Timboel tidak menampik bahwa ada masalah yang timbul akibat keputusan ini. Terutama, bagi pekerja yang memasuki usia pensiun di perusahaan, mereka tidak akan secara otomatis mendapatkan manfaat pensiun bulan berikutnya. Sebaliknya, mereka harus menunggu waktu yang cukup lama sesuai dengan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang lumayan lama,” ungkapnya.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja A pensiun pada usia 56 tahun di tahun ini sesuai dengan peraturan perusahaannya, maka ia harus menunggu selama 3 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan karena usia mendapatkan manfaat pensiun di tahun 2025 adalah 59 tahun.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *