dailybandung.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas beberapa kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax milik DJP. Kendala ini menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan yang telah dirasakan oleh wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala tersebut. Dwi menyatakan, “Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan. Kami akan terus berupaya untuk memperbaiki kendala tersebut.”
DJP juga mengungkapkan bahwa hingga Kamis (9/1/2025) pukul 18.55 WIB, sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Selain itu, sebanyak 34.401 wajib pajak juga telah berhasil membuat faktur pajak dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat mencapai 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 236.221.
Dwi menegaskan, “Pada kesempatan ini, kami ingin menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir akan adanya pengenaan sanksi administrasi apabila terjadi keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak selama masa transisi.” DJP juga menjamin bahwa tidak akan ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
Selain itu, DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitasnya. Dwi juga menyatakan, “Oleh karena itu, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak atas kerja sama dan kesabaran yang telah diberikan dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang lebih maju.”










