dailybandung.com – JAKARTA – Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing nasional adalah dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator dan regulator, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang bergerak dalam riset. Dengan adanya pembebasan bea masuk dan cukai, berbagai barang seperti alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, dan komponen lainnya yang penting dalam riset dan pengembangan dapat diimpor dengan lebih mudah. Selain itu, aturan ini juga memberikan fasilitas bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, asalkan barang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi oleh badan usaha. Pemberian fasilitas fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang memenuhi syarat,” ujar Budi dalam siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi juga menyebutkan bahwa salah satu perguruan tinggi yang telah memanfaatkan fasilitas ini adalah Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Alat yang diterima berupa spectrometer, yang berguna untuk menganalisis kualitas tanah dan kandungan unsur hara serta gizi dalam produk pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi dan pelayanan impor yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan fasilitas ini dapat membawa manfaat bagi Universitas Udayana dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta penelitian di bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang yang dibeli telah melampirkan dokumen perolehan barang seperti foto kopi dokumen pembelian, foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L), dan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak termasuk pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.












