dailybandung.com – Badan Islam tertinggi Rusia telah mencabut dokumen fatwa yang sebelumnya mengizinkan pria Muslim untuk melakukan poligami. Pembatalan fatwa tersebut dilakukan setelah adanya reaksi keras dari media sosial dan para pejabat yang menegaskan bahwa hukum Rusia melarang poligami.
Pada tanggal 17 Desember, Dewan Ulama Administrasi Spiritual Muslim (DUM) Rusia mengeluarkan fatwa yang menjelaskan kondisi di mana seorang pria Muslim dapat memiliki lebih dari satu istri dalam “pernikahan secara agama”. Namun, fatwa tersebut menuai kritik dari publik secara daring.
Menurut dokumen tersebut, seorang pria dapat memiliki hingga empat istri jika dia memberi dukungan materi yang sama dan memberikan ruang hidup yang terpisah untuk setiap istri, serta membagi waktu yang sama untuk mereka. Namun, fatwa tersebut tidak menggantikan norma hukum perkawinan Rusia dan tidak diakui oleh negara.
Kirill Kabanov, anggota Dewan Hak Asasi Manusia Kepresidenan Rusia, menuduh DUM berupaya memperkenalkan hukum syariah dan tidak menghormati Konstitusi Rusia. Sementara itu, Nina Ostanina, Kepala Komite Urusan Keluarga Parlemen, menyatakan bahwa fatwa tersebut merusak sekularisme Rusia dan bertentangan dengan nilai-nilai tradisional.
Namun, mufti Moskow Ildar Alyautdinov membantah bahwa dokumen tersebut melegalkan poligami dan merusak prinsip konstitusional sekularisme. Ia menegaskan bahwa fatwa tersebut hanya menjelaskan kondisi di mana poligami dapat dilakukan dalam pandangan Islam.







