MEDAN,
Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dari 28 perusahaan yang beroperasi di seluruh Indonesia. Salah satu perusahaan yang terkena pencabutan izin adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang berada di Jalan Indorayon, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini menjadi momen penting dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola sumber daya alam yang selama ini dinilai tidak efektif dan sering kali melanggar aspek lingkungan serta hak masyarakat.
Pencabutan izin tersebut dianggap sebagai pengakuan negara atas kegagalan dalam mengelola sumber daya alam. Selama bertahun-tahun, pelanggaran lingkungan terjadi tanpa penindakan yang cukup. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang ada dan implementasinya di lapangan.
Menurut Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Junity Aritonang, keputusan ini harus dilihat sebagai langkah awal yang penting, namun masih belum cukup untuk menjawab kerusakan ekologis yang sudah terjadi. “Bencana banjir, longsor, krisis air bersih, serta hilangnya wilayah adat masyarakat bukanlah peristiwa alam biasa. Mereka adalah akibat dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan dan mengabaikan suara masyarakat,” ujarnya.
PT TPL, yang memproduksi bubur kertas dari olahan kayu Eucalyptus, telah beroperasi selama puluhan tahun. Aktivitasnya menyebabkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, serta mengancam ketahanan pangan dan sumber air masyarakat sekitar. Dengan pencabutan izin, pemerintah diharapkan dapat mengembalikan kawasan tersebut kepada masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat.
Momentum ini juga menjadi titik balik bagi reformasi tata kelola kehutanan yang lebih adil dan berpihak pada keadilan ekologis. Tanpa pemulihan yang nyata, partisipasi masyarakat, dan jaminan agar konflik tidak terulang, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata.
Untuk itu, Juniaty menyarankan beberapa langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah:
- Melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis.
- Menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan.
- Memastikan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan.
- Melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna dalam proses pemulihan.
- Mengembalikan dan mengakui wilayah adat masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga harus menjamin pemulihan hak korban, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi perempuan, anak, dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana.
Terakhir, Juniaty menegaskan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi izin-izin lain di wilayah rawan bencana, menghentikan praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola masyarakat adat.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH telah menyampaikan laporan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan. Audit dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus utama pada wilayah yang terdampak bencana alam. Beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi perhatian khusus karena kerusakan kawasan hutan dapat memperparah risiko banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Total luasan kawasan yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut mencapai satu juta hektar. Selain itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor berbeda, seperti pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












