Kondisi Eks Pekerja PT Sritex yang Masih Menunggu Pembayaran Pesangon dan THR
Hampir setahun telah berlalu sejak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sritex. Namun, hingga saat ini, hak-hak pekerja seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR) masih belum dibayarkan. Total kewajiban perusahaan diperkirakan mencapai Rp 350 miliar terhadap 10.632 eks pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa PHK Sritex secara tercatat terjadi pada Februari 2025, meskipun putusan pailitnya sudah diambil pada tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa pembayaran tersebut masih menunggu proses lelang aset perusahaan oleh kurator.
Proses lelang aset perusahaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. “Hak karyawannya itu pesangon dan tunjangan hari raya ya, itu belum diberikan karena pihak kuratornya ini lagi proses lelang. Nilainya itu sekitar Rp 350 miliar terhadap 10.632 orang,” ujar Aziz saat diwawancarai di kantornya, Jumat (9/1/2026).
Penyebab Keterlambatan dalam Pembayaran Hak Pekerja
Menurut Aziz, proses pencairan uang harus melalui prosedur hukum. Kurator perlu mendata aset perusahaan apa saja yang akan dijual, seperti mesin, kendaraan, properti, dan lainnya. Setelah didata, Kantor Jasa Penilai (KJP) akan menaksir harga atau nilai wajar dari aset tersebut. Lelang baru bisa dilakukan oleh KPKNL selaku lembaga negara yang berwenang menggelar lelang.
“Karena prosesnya memang ada tahapannya. Ada identifikasi barang-barang yang dilelang, terus ada KJP untuk yang menilai appraisal nilai barangnya itu, terus baru di KPKNL untuk proses lelangnya itu. Selama barangnya belum bisa dijual, kurator belum bisa membayarkan itu,” ungkap Aziz.
Namun, Aziz memastikan bahwa hak pekerja eks Sritex melalui BPJS Ketenagakerjaan telah mulai dicairkan. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT) rata-rata cair dalam waktu 10 hari dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekitar satu bulan. “Terkait dengan JHT saat itu juga sudah selesai, termasuk JKP itu. JHT itu dari BPJS Ketenagakerjaan, JKP itu dari pemerintah dan itu sudah selesai,” tegasnya.
Penempatan Kerja bagi Eks Pekerja Sritex
Sementara mengenai nasib mereka saat ini, Aziz mengeklaim bahwa sebagian eks pekerja Sritex telah mendapat penempatan kerja di sejumlah sektor yang membuka lowongan. Ia juga memastikan kelonggaran persyaratan bagi ribuan eks pekerja Sritex tersebut.
Aksi Demo yang Dilakukan oleh Eks Buruh Sritex
Ratusan mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dijadwalkan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin (12/1/2026). Aksi ini sebagai buntut belum cairnya pesangon dan tunjangan hari raya (THR) oleh kurator yang menangani pailit perusahaan tersebut.
Ketua solidaritas eks karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menyatakan bahwa sekitar 250 orang dari eks buruh Sritex akan mengikuti aksi, ditambah potensi peserta dari anak perusahaan Sritex yang terdampak pailit. “Kita menyiapkan lima bus. Peserta 250. Tapi mungkin di sana ada tambahan peserta dari teman-teman eks PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, tapi belum ada kepastian,” kata Agus dikonfirmasi melalui telepon Selasa (30/12/2025).
Tuntutan Aksi yang Disampaikan
Agus menjelaskan, ada tiga tuntutan yang akan disampaikan para mantan buruh Sritex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Pertama, mereka meminta hakim pengawas untuk mengganti kurator yang saat ini menjabat. Kedua, para mantan buruh meminta hakim pengawas memerintahkan kurator untuk mempercepat proses pembatasan kepailitan. “Ketiga selama ini kurator terkendala KJPP. Kami juga meminta hakim pengawas untuk mengevaluasi kinerja KJPP,” kata dia.
Agus menilai kinerja kurator berjalan lambat. Berdasarkan target kurator, lelang aset Sritex seharusnya sudah dilaksanakan pada periode Agustus hingga Oktober. Namun, hingga batas waktu tersebut, belum ada lelang aset yang dilakukan.
“Selama ini sejak pailit kami diam karena kurator punya agenda. Kita mengikuti agenda kurator. Bahwa bulan Agustus sampai Oktober targetnya dia sudah lelang aset. Buktinya sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujarnya.
Agus menyampaikan bahwa dari 8.475 mantan buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagian besar sudah tidak lagi berusia produktif. Oleh karena itu, pesangon dan THR menjadi satu-satunya harapan mereka untuk kelangsungan hidup, mengingat kesulitan mencari pekerjaan baru akibat usia.
“Jadi harapan satu-satunya bagi kita yang sudah tidak produktif lagi usianya ini ya pesangon itu bisa untuk hidup. Banyak keluhan teman-teman menjual harta bendanya untuk menyambung hidup,” ungkap dia.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












