Bisnis  

Bayar 114 Juta untuk 2000 Karton Susu, Nanang Syok Truk Kosong

Penipuan Modus Truk Kosong: Seorang Pedagang Rugi Rp 114 Juta

Seorang pedagang asal Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dengan modus truk kosong. Kasus ini menimpa Nanang Sumawan, seorang pria berusia 48 tahun, yang rugi hingga Rp 114 juta setelah membeli 2000 karton susu yang ternyata tidak pernah ada.

Kronologi Penipuan

Kasus ini bermula saat korban membutuhkan pasokan susu untuk keperluan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui media sosial Facebook, Nanang berkomunikasi dengan seorang pria yang mengaku bernama Naufal. Pelaku menawarkan penjualan 2000 karton susu dengan harga di bawah pasar dan janji pengiriman pada hari yang sama.

“Semua komunikasi melalui Facebook dan WhatsApp,” ujar Nanang, Jumat (2/1/2026). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatur kedatangan sebuah truk ke lokasi yang disepakati, yakni di Dukuh Godang, Desa Paninggaran, sekira pukul 20.51. Sopir truk tersebut mengaku hanya menerima pekerjaan pengiriman melalui media sosial dan tidak mengenal pelaku maupun korban.

Sopir menolak membuka segel bak truk sebelum pembayaran dilunasi. Setelah korban mentransfer uang sesuai invoice yang diberikan, barulah diketahui bahwa truk tersebut dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan susu sebagaimana dijanjikan.

“Saya sudah transfer sesuai invoice, tapi setelah itu sopir menyampaikan kalau truknya kosong. Susu sama sekali tidak ada,” ungkapnya.

Tanggapan Polisi

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, kasus ini memiliki pola yang hampir sama dengan kejadian di Kedungwuni.

“Pelapor membutuhkan susu untuk SPPG dan berkomunikasi dengan terlapor melalui Facebook. Pelaku menjanjikan 2000 karton susu, namun setelah uang ditransfer, barang tidak ada,” jelas Kapolres AKBP Rachmad.

Kapolres menambahkan, antara pelapor, pelaku, dan sopir truk tidak saling mengenal, sehingga kuat dugaan adanya rekayasa transaksi untuk memperdaya korban. “Saat ini terlapor masih dalam pengejaran dan kasus masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang dilakukan secara daring. “Pastikan barang benar-benar ada sebelum melakukan pembayaran. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya.

Kasus Lain: Penipuan Arang Batok Kelapa

Selain kasus di Pekalongan, terdapat juga kasus penipuan lain yang menimpa seorang wiraswasta. Maskur Zaenuri (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Jepara, menjadi korban penipuan hingga rugi Rp 215 juta.

Penipuan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di Kabupaten Pati. Korban tergiur oleh penawaran arang batok berkualitas yang dijanjikan tersangka EK (41), warga Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Tersangka meyakinkan kepada korban bahwa dirinya mampu menyediakan arang batok kelapa dengan spesifikasi tertentu, termasuk kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. Korban kemudian menyepakati pembelian arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram.

Dalam prosesnya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah diterima korban.

Setelah ditunggu, arang batok yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan tersangka berada di luar wilayah Jawa Tengah. “Kami menangkap tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur,” jelas Kompol Heri Dwi Utomo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka EK kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *