Bisnis  

Deret Peristiwa Sektor Migas 2025: Antrean LPG hingga BBM Langka di SPBU Swasta



Banyak peristiwa penting terjadi di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia sepanjang tahun 2025. Berikut adalah lima fenomena yang menarik perhatian dalam lingkup migas, mulai dari larangan penjualan LPG subsidi hingga kelangkaan BBM di SPBU swasta.

1. Larangan Pengecer Menjual LPG Subsidi

Pada tanggal 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan LPG subsidi oleh pengecer. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menata distribusi LPG agar sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer akan dijadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha (NIB).

“Jadi pengecer itu justru kami jadikan pangkalan melalui pendaftaran NIB terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (31/1).

Larangan ini menyebabkan antrean pembelian LPG oleh masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan ketentuan agar pengecer mendaftarkan diri sebagai sub-pangkalan Pertamina. Proses ini membuat distribusi LPG lebih tertata dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengecer kalau sudah jadi pangkalan ini akan memperpendek mata rantai,” tambahnya.

2. Kembalinya Minat Investasi Perusahaan Global di Hulu Migas

Gairah investasi di sektor hulu migas RI kembali menggeliat tahun ini. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas mengatakan ada 25 perusahaan yang berminat untuk mengelola wilayah kerja atau blok migas di Indonesia.

Beberapa perusahaan besar seperti TotalEnergies, Chevron, dan Shell telah menunjukkan komitmen mereka untuk datang. Total Energies akhirnya mengakuisisi kepemilikan saham 24,5% di wilayah kerja (WK) migas Bobara melalui pelepasan saham Petronas.

Sementara itu, Shell plc sedang melakukan studi bersama perusahaan migas asal Kuwait, Kufpec. Studi bersama ini dilakukan pada 5 wilayah kerja migas baik yang terletak di daratan seperti Sulawesi Barat ataupun lepas pantai di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat. Kementerian ESDM menargetkan rangkaian studi bersama ini rampung tahun depan.

3. Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat

Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait kerja sama pengelolaan wilayah kerja (WK) untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas). Aturan tersebut membuka peluang kerja sama antara kontraktor migas dan badan usaha milik masyarakat, seperti BUMD, koperasi, UMKM, serta mitra lainnya dalam pengelolaan sumur migas.

Kerja sama dilakukan dalam bentuk operasi dan/atau penerapan teknologi guna mengelola sumur-sumur yang idle (menganggur), masih berproduksi, maupun lapangan migas yang belum termanfaatkan secara optimal.

4. Gangguan Jaringan Gas Pipa di Jabar dan Sumatera

Pasokan gas bumi yang dialirkan melalui jaringan pipa untuk industri di wilayah Jawa Barat dan Sumatera sempat terganggu jelang hari kemerdekaan RI tahun ini. Hal ini disebabkan oleh kebakaran di Gas Line CO2 Removal yang berada di Stasiun Pengumpul Desa Cidahu, Pagaden Barat, Subang, Jawa Barat, milik PT Pertamina EP. Insiden ini menyebabkan pasokan gas sempat dihentikan sementara.

Selain itu, perbaikan infrastruktur di Medco juga membatasi aliran gas, sehingga distribusi hanya bisa dilakukan dari cadangan yang tersisa di jaringan pipa. Guna mengatasi hal ini SKK Migas melakukan mekanisme swap gas multi-pihak mulai dialirkan per 22 Agustus 2025.

5. Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Kelangkaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berlangsung sejak Agustus 2025. Terdapat lima badan usaha SPBU swasta yang terdampak kejadian tersebut, yakni Shell Indonesia, BP-AKR, Vivo, AKR, dan Exxonmobil.

Kelangkaan ini berasal dari kebijakan pemerintah yang membatasi impor bagi SPBU swasta. BP-AKR dan Shell Indonesia mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan surat dari Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung pada 17 Juli 2025 yang menyatakan kuota impor bagi SPBU swasta tahun ini hanya 110% dari total penjualan 2024.

Untuk mengatasi kelangkaan BBM di SPBU swasta, pemerintah meminta mereka untuk membeli base fuel BBM dari Pertamina. Hingga saat ini terdapat 3 SPBU swasta yang sepakat impor dari Pertamina.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *