Penyegelan Empat Perusahaan Terkait Bencana Banjir Bandang di Sumatera
Pemerintah dan lembaga terkait telah mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatera. Tindakan ini dilakukan setelah adanya indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan yang memicu bencana alam tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memasang papan segel pengawasan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di area operasi masing-masing perusahaan. Langkah ini merupakan awal dari proses penegakan hukum lingkungan yang akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan terhadap empat perusahaan besar yang beroperasi di kawasan terdampak. Keempat perusahaan tersebut antara lain Agincourt, PLTA, PTPN III, dan Sago Nauli. Selain itu, keempat perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan sebagai langkah awal dalam proses investigasi lebih lanjut.
Daftar Perusahaan yang Diperiksa
Pemeriksaan terhadap delapan korporasi di Pulau Sumatera yang terindikasi berkontribusi pada bencana banjir bandang dan longsor telah dimulai. Empat perusahaan diperiksa pada Senin, 8 Desember 2025, yaitu:
- PT Agincourt Resources
- PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL)
- PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
- PT Sago Nauli Plantation
Sementara itu, empat perusahaan lainnya diperiksa pada Selasa, 9 Desember 2025, yaitu:
- PT Pahae Julu Micro-Hydro Power
- PT SOL Geothermal Indonesia
- PTPN III Batang Toru Estate
- PT Multi Sibolga Timber
Menurut Rizal, hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan secara masif untuk keperluan PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan perkebunan sawit yang memperbesar tekanan pada daerah aliran sungai (DAS). Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar.
Asal Usul Kayu Gelondongan
Tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi daerah terdampak banjir bandang dan longsor beberapa hari terakhir. Salah satu sorotan publik adalah banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.
Hasil penyelidikan Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap adanya aktivitas illegal logging di hulu Sungai Tamiang, Aceh, serta kegiatan pembukaan lahan atau land clearing. Illegal logging adalah kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah, tanpa izin resmi, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas ini diduga menjadi penyebab utama kayu gelondongan terbawa banjir di tiga provinsi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat di hulu Sungai Tamiang. Dari penyelidikan, diketahui aktivitas illegal logging ini dilakukan dengan mekanisme panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir.
Penyelidikan Lanjutan dan Kolaborasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa tim akan bergerak dari hulu sampai hilir untuk mengungkap asal-usul kayu gelondongan tersebut. “Khususnya di lokasi-lokasi yang memang kita dapati ada potensi-potensi yang harus kita tindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” urainya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengungkap asal muasal kayu tersebut. Menhut menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan dan Polri telah menandatangani MoU untuk kolaborasi menjaga hutan Indonesia. “Kami berharap sekali lagi nanti kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia kita bisa sesegera mungkin mengungkap dari mana asal muasal kayu tersebut dan tentu apabila ada unsur pidananya, akan kita tegakkan bersama-sama,” ucapnya.
Menurut Menhut, kekhawatiran publik beberapa hari pasca-banjir fokus pada asal-usul kayu yang terbawa arus. Data awal telah dikumpulkan melalui penerbangan drone ke daerah terdampak, sementara untuk mengetahui anatomi kayu, Kementerian Kehutanan memanfaatkan teknologi bernama AIKO. “Yang mudah-mudahan ini bisa menjadi indikasi awal di mana asal muasal kayu itu berada,” tutup Menhut.












