Pencairan JHT BPJS Ketenagakerkaan Tanpa Harus Mengundurkan Diri
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Fasilitas ini memungkinkan peserta mengambil sebagian dana JHT setelah memenuhi masa kepesertaan tertentu, sehingga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti pembelian rumah atau persiapan pensiun.
Menurut informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT jika telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Berikut adalah syarat dan cara mencairkan JHT tanpa harus resign.
Syarat Mencairkan JHT Saat Masih Bekerja
Pencairan saldo JHT dibagi menjadi dua pilihan: 10 persen dan 30 persen. Masing-masing memiliki syarat yang berbeda tergantung tujuan penggunaannya.
Syarat Mencairkan Saldo JHT 10 Persen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian
Syarat Mencairkan Saldo JHT 30 Persen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta
Untuk pencairan JHT 30 persen dalam bentuk kredit rumah, berikut dokumen tambahan yang diperlukan:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction
- Nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
- Fotokopi standing instruction
- Nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
Jika pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri), peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
– KTP pasangan atau KK
– Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Cara Mencairkan Saldo JHT Saat Masih Bekerja
Tata cara pencairan saldo JHT 10 persen dan 30 persen berbeda. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Klaim Saldo JHT 10 Persen:
- Buka aplikasi JMO di handphone, pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Ketuk menu “Klaim JHT” pada halaman Jaminan Hari Tua
- Jika syarat terpenuhi, centang hijau akan muncul, lalu tekan “Selanjutnya”
- Pilih alasan klaim dan lanjutkan dengan menekan “Selanjutnya”
- Periksa data kepesertaan, jika benar pilih “Sudah”
- Lakukan swafoto dengan tombol “Ambil Foto” sesuai instruksi
- Masukkan data NPWP dan rekening aktif, tekan “Selanjutnya”
- Jumlah saldo JHT yang dibayarkan akan ditampilkan, lalu klik “Selanjutnya”
- Periksa kembali seluruh data, jika benar tekan “Konfirmasi” untuk menyimpan
- Pengajuan klaim mulai diproses dan progres dapat dilihat di menu “Tracking Klaim”.
Cara Klaim Saldo JHT 30 Persen:
- Peserta mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Setelah itu, peserta akan diarahkan ke petugas customer service officer (CSO) untuk mendapatkan surat keterangan bahwa memenuhi syarat pencairan JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah menjadi peserta program JHT minimal 10 tahun dan belum pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya
- BPJS Ketenagakerjaan kemudian menerbitkan surat keterangan tersebut untuk dibawa peserta ke pihak bank
- Peserta selanjutnya mengunjungi bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan pembiayaan, atau menyelesaikan kredit yang sudah dimiliki apabila sebelumnya telah menggunakan fasilitas kredit rumah atau apartemen, dan pihak bank akan melakukan analisis kelayakan.
- Jika dinyatakan layak mendapatkan kredit, peserta dapat mengajukan klaim pencairan JHT sebagian maksimal 30 persen melalui kanal pelayanan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












