Bisnis  

Aksi Demo Protes PHK Karyawan di Tabalong, Ini Tanggapan Perusahaan

Aksi Protes Terhadap PHK Dua Karyawan di PT Saptaindra Sejati

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Saptaindra Sejati (SIS) terhadap dua karyawannya berbuntut pada aksi protes dari perwakilan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Kabupaten Tabalong. Aksi ini digelar pada Rabu (26/11/2025) di Simpang Bajut, Kecamatan Tanta, dengan tujuan menyampaikan kekecewaan atas tindakan perusahaan.

Awalnya, 15 orang dari DPC FSP KEP Tabalong hadir di lokasi dengan pita merah terikat di lengan kiri. Mereka datang bersama petugas keamanan perusahaan serta personel Polres Tabalong dan Kodim 1008/Tabalong yang melakukan pengamanan. Rencana awal dari aksi ini adalah menutup aktivitas jalan hauling Adaro di simpang tersebut. Namun, rencana ini dibatalkan karena adanya petugas sekuriti perusahaan yang sudah berjaga di lokasi.

Setelah dilakukan negosiasi di lokasi, perwakilan FSP KEP Tabalong memutuskan untuk menggelar mediasi dengan pihak perusahaan. Mereka memilih Mapolres Tabalong sebagai tempat mediasi karena dianggap netral. Dari situ, pertemuan antara FSP KEP Tabalong dan PT SIS berlangsung.

Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Sahrul, menjelaskan bahwa awalnya mereka berniat melakukan penutupan jalan hauling sebagai bentuk protes. Namun, karena dihalangi oleh petugas sekuriti dan tidak ingin menimbulkan keributan, mereka memilih untuk mengalah dan tidak melanjutkan aksi di jalan hauling.

Meski demikian, Sahrul tetap menyatakan keberatannya terhadap kejadian ini. Ia menganggap bahwa aksinya dihalangi saat akan melakukan protes, meskipun posisi mereka belum masuk ke jalan hauling. Ia juga menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai respons atas PHK yang dilakukan PT SIS terhadap dua karyawan.

Menurut Sahrul, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tabalong pada 11 November 2025, FSP KEP Tabalong telah memohon agar PHK ditunda hingga hasil RDP kedua yang direncanakan pada 27 November 2025. Namun, PHK tetap dilakukan oleh perusahaan, sehingga akhirnya FSP KEP Tabalong turun ke jalan hauling untuk menggelar aksi.

Selain itu, Sahrul menyebutkan bahwa pihaknya memilih Polres Tabalong sebagai tempat mediasi setelah gagal melakukan aksi unjuk rasa di jalan hauling. Ia menjelaskan bahwa mereka mencari tempat netral dan meminta pertemuan di polres.

Dalam pertemuan di Mapolres Tabalong, Sahrul menyampaikan permintaan kepada perusahaan untuk menunda PHK dan memberikan Surat Peringatan 3 (SP3) terlebih dahulu. Ia menekankan bahwa kedua karyawan yang di-PHK telah melakukan damai dan tidak saling menuntut. Meskipun ada kesalahpahaman, pihak perusahaan tetap memutuskan untuk melakukan PHK.

Penjelasan dari Pihak Perusahaan

External Relation Section Head PT SIS, Fecky R Umboh, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha. PKB ini mencakup pemberian sanksi sesuai dengan kategori pelanggarannya.

Dalam kasus ini, kedua karyawan dianggap melakukan pelanggaran yang termasuk dalam kategori PHK karena alasan mendesak. Oleh karena itu, PT SIS melaksanakan proses PHK sesuai dengan PKB dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tanggapan dari Sekuriti Perusahaan

Terpisah, Pembina Sekuriti, Sumarno, menegaskan bahwa tujuan dari petugas sekuriti adalah menjaga keselamatan bersama. Ia menilai bahwa tindakan mereka hanya bertujuan untuk mencegah potensi bahaya selama aksi protes berlangsung.


Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *