JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengajukan permohonan relaksasi terkait waktu dalam memenuhi peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik yang beroperasi secara konvensional maupun syariah. Aturan ini dijadwalkan berlaku pada 2026.
AAUI telah menyampaikan surat yang berisi kajian akademis tentang dampak dari POJK Nomor 23/2023 terhadap industri asuransi umum kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut disampaikan oleh Ketua Umum AAUI Budi Herawan selama acara Indonesia Rendezvous 2025 yang berlangsung pada 15 hingga 17 Oktober 2025.
Budi berharap surat ini dapat memberikan gambaran lengkap kepada OJK mengenai kondisi industri asuransi dalam menghadapi tantangan yang muncul dari penerapan POJK 23/2023. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kajian akademis ini adalah meminta penundaan atau pengaturan ulang waktu pemenuhan peningkatan modal minimum.
“Kami menyampaikan panjang lebar kondisi mikro dan makro yang menjadi dasar mengapa kami meminta relaksasi waktu,” ujarnya saat memberikan keterangan pers mengenai kinerja asuransi umum kuartal III/2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sampai saat ini, AAUI belum menerima respons resmi dari OJK. Namun, Budi memahami bahwa regulator membutuhkan waktu untuk menyiapkan keputusan pasti terkait apakah akan memberikan relaksasi atau tidak.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, masih ada sekitar 5 hingga 10 anggota AAUI yang belum memenuhi ekuitas minimum untuk tahun 2026. Meskipun demikian, Budi menekankan bahwa kajian akademis ini tidak berarti menolak penerapan POJK 23/2023.
“Kami tidak menolak POJK 23/2023, kami hanya meminta relaksasi waktu. Jika diberikan, kami juga tidak menginginkan semua perusahaan mendapatkan relaksasi sepenuhnya,” tegasnya.
Selain AAUI, dua asosiasi lainnya, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), juga akan melakukan kajian akademis serupa dan menyampaikannya ke regulator.
“Tiga asosiasi ini akan bersama-sama memperjuangkan bagaimana anggotanya menghadapi POJK 23/2023 pada tahun 2026 dan 2028,” jelas Budi.
Lebih lanjut, ia mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki fondasi bisnis sebelum tenggat waktu pemenuhan ekuitas. Misalnya dengan mengevaluasi portofolio bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional.
Menurut catatan dari Bisnis pada Oktober 2025, OJK belum memiliki rencana untuk memberikan relaksasi atau penundaan penerapan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah, yang akan mulai berlaku pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa kebijakan dalam POJK 23/2023 bertujuan untuk memperkuat permodalan industri asuransi. Tujuan utamanya adalah memastikan ketahanan dan stabilitas keuangan perusahaan serta perlindungan terhadap pemegang polis.
“Sampai saat ini, belum ada kebijakan relaksasi terkait penundaan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang berlaku mulai tahun 2026,” katanya dalam lembar jawaban RDK September 2025, dikutip pada Jumat (31/10/2025).
OJK tetap berkomitmen untuk menjalankan kebijakan permodalan secara konsisten guna menciptakan industri asuransi yang sehat dan berdaya saing.












