dailybandung.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa korban PHK Sritex masih belum menerima hak mereka, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Menaker menjelaskan bahwa uang tersebut akan dibayar oleh kurator setelah berhasil menjual aset-aset perusahaan.
“(Hak pekerja) yang belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama,” ujarnya dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Namun, Menaker memastikan bahwa hak upah para pekerja Sritex sudah dibayarkan hingga Februari 2025. Ia juga menegaskan bahwa kurator siap untuk membayar hak para pekerja yang menjadi korban PHK.
Selain itu, Menaker juga mengungkapkan bahwa ada opsi untuk menyewakan aset-aset PT Sritex kepada pihak lain. Hal ini dapat memberikan peluang bagi korban PHK untuk kembali bekerja. Opsi ini sedang dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rencana pendataan ulang pekerja.
“Kurator berkomitmen untuk mempercepat proses ini sehingga aset-aset PT Sritex masih dapat dimanfaatkan, misalnya dengan skema sewa, sehingga pekerja dapat kembali bekerja,” tambahnya.
Meskipun pembayaran THR dan uang pesangon harus menunggu penyerahan atau penjualan aset, Menaker mengatakan bahwa klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ditargetkan dapat dicairkan sebelum lebaran.
Menaker juga menjelaskan bahwa terdapat 4 hak pekerja PT Sritex pasca PHK, yaitu upah, pesangon, dan THR; Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu regulasi terbaru yang berdampak pada besaran nilai JKP yang dapat diklaim oleh peserta adalah PP 6/2025. Melalui regulasi ini, eks karyawan Sritex dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah mereka selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
“Satgas telah turun untuk memastikan bahwa proses administrasi klaim JKP dapat terpenuhi, kami terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memantau progresnya, dan kami berharap dapat selesai minggu ini,” ungkap Yassierli.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Sritex Group untuk memastikan bahwa dokumen persyaratan klaim JHT dan JKP telah terpenuhi. Jumlah klaim yang cukup besar ini membutuhkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” tambahnya.
Selain itu, Menaker juga telah membuka Posko THR 2025 dan menerima aduan dari para pekerja. Ia juga mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan tidak diperbolehkan dicicil.
Lihat Juga :
– Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
– Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil












