dailybandung.com – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) dengan skema baru bagi tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sebanyak 253 pengguna industri kini dapat menikmati kebijakan harga gas bumi yang lebih kompetitif dengan harga US$7 per MMBTU untuk bahan bakar dan US$6,5 per MMBTU untuk bahan baku.
Keberlanjutan kebijakan HGBT ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7 per MMBTU dan untuk bahan baku sebesar USD6,5 per MMBTU,” ujar Bahlil.
Para pelaku industri menyambut baik kebijakan ini. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Saleh Husin, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan kepastian bagi industri dan mendorong daya saing nasional.
“Kami dari KADIN Indonesia menyambut baik kebijakan HGBT yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi industri dan mendorong daya saing nasional,” ujarnya.
Saleh menilai Keputusan Menteri ESDM sangat bermanfaat bagi sektor industri yang bergantung pada gas bumi.
“Tentu manfaatnya sangat besar bagi industri manufaktur dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan memperkuat daya saing nasional. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung penggunaan energi hijau yang bersih dan ramah lingkungan serta memungkinkan produk yang dihasilkan bersaing dengan produk serupa dari negara lain, terutama negara-negara di kawasan ASEAN yang menjadi pesaing kita,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Saleh berharap agar insentif ini diperluas ke sektor industri lain yang juga terdampak oleh biaya energi yang tinggi. Dia juga mengusulkan agar pengendalian impor barang jadi dilakukan melalui Neraca Komoditas dan Trade Remedies.
Menurut Saleh, langkah ini dapat memberikan perlindungan lebih bagi industri dalam negeri dari serbuan produk impor murah, khususnya dari China, negara-negara di ASEAN, dan negara-negara lainnya. Hal ini juga dapat membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.












