dailybandung.com – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi menyatakan bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat mereka beroperasi.
“Namun, kita perlu memperhatikan dan memperdalam lagi tentang PMG ini karena kebijakan ini hanya berlaku untuk perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar Ichwan dalam sebuah webinar yang diadakan oleh RSM Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Dalam webinar yang digagas oleh RSM Indonesia, dibahas lebih dalam tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.
Ichwan juga menyoroti dampak tarif minimum yang diinisiasi oleh OECD dan G20 terhadap ekonomi global, terutama di Amerika Serikat. Sebagai salah satu kekuatan ekonomi global, Amerika memiliki kebijakan yang berbeda dengan OECD.
“Hal ini dapat berdampak besar bagi perusahaan Amerika yang beroperasi di luar negara tersebut,” tambahnya.
Webinar tersebut dihadiri oleh Melani Dwi Astuti, Senior Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan yang menjelaskan dasar dan mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini telah didukung oleh lebih dari 146 negara dan menerapkan pajak sebesar 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 juta Euro. Menurut Melani, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah isu BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) selain masalah ekonomi digital dan mengurangi kompetisi tarif pajak badan.
Melani juga menyoroti pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global, seperti ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan pajak tambahan, serta penghitungan laba bersih global. Kebijakan ini juga mencakup tiga skema pajak minimum global pada Pillar 2 yang dapat diadopsi oleh setiap negara, termasuk Indonesia, yaitu Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT).
“Pengaturan ini dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan,” tambahnya.












