DailyBandung.com – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi oleh MNC Portal pada Jumat (7/2/2025) malam.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni.
Deni juga menegaskan bahwa pihak Kemenkeu akan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta agar pertanyaan lebih lanjut mengenai kasus tersebut ditujukan ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka baru tersebut adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa Isa ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Malam ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012, melakukan perbuatan pidana,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2/2025).
Qohar juga mengatakan bahwa Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Perbuatan tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya tahun 2008-2018 sebesar Rp 16.807.283.375.000.
Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka korporasi dan enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. Selain itu, ada juga Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, silakan tonton video di atas.












