dailybandung.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang penghematan anggaran negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total anggaran yang dipangkas dari anggaran pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp306,69 triliun.
“Anggaran belanja negara pada Tahun Anggaran 2025 harus dipangkas sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 22 Januari 2025, seperti dilansir pada Rabu (23/1/2025).
Dengan diterbitkannya Inpres 1/2025 ini, Presiden Prabowo telah menginstruksikan para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota untuk melakukan penghematan anggaran sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Inpres ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan.
Dalam diktum pertama Inpres tersebut, disebutkan bahwa para penerima instruksi harus melakukan review sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, untuk melakukan penghematan anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025, berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, diktum kedua tentang penghematan tersebut terdiri dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah). Sedangkan untuk Transfer ke Daerah, anggarannya sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Dalam diktum ketiga Inpres tersebut, seluruh menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi rencana penghematan anggaran K/L sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Identifikasi rencana penghematan tersebut meliputi belanja operasional dan non-operasional, yang minimal terdiri dari belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, penghematan ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Kemudian, penghematan ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”










